Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan nilai E kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penanganan COVID-19. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani memberikan pembelaan kepada Pemprov DKI terkait penilaian tersebut.
"Saya pikir, memberi penilaian sah-sah saja, tapi harus jelas tolok ukurnya, objektif, by data. Di Jakarta, kita tidak bisa hanya menilai dari angka penularannya, harus nilai dari segala sisi. Kualitas respons nakesnya bagaimana, angka kesembuhannya berapa, angka kematiannya berapa. Menkes harus lihat itu," ujar Zita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5/2021).
Dapat Lukai Perasaan Nakes
Menurutnya, pemberian nilai E akan melukai perasaan tenaga kesehatan (nakes). Selain itu, kata dia, hal itu dapat mengabaikan perjuangan nakes yang telah gugur dalam berjuang menangani COVID-19 di Ibu Kota.
"Sejauh ini, Dinkes DKI sudah kerja maksimal, kerja di atas rata-rata. Hasilnya jelas, data per 27 Mei, angka sembuhnya 95,7 persen, meninggalnya 1,7 persen. Ini lebih baik dari yang lain. Sekalipun penularannya meningkat, tapi tidak bisa dikatakan nilai E, itu melukai banyak perasaan nakes di Ibu Kota. Sama saja mengabaikan pengorbanan 18 nakes yang telah gugur melawan pandemi," katanya.
"Saya berharap, Wamenkes bisa mengevaluasi apa yang telah diucap. Kita tidak butuh nilai-nilai, pemerintah pusat harusnya mendorong, mengayomi, dan memberi semangat nakes yang ada di daerah," imbuhnya.
Simak video 'WHO Sebut Kasus Corona 2021 Lebih Tinggi dari 2020':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(man/imk)