Proses damai Faisal dengan korban Anwar dilakukan pada Rabu (26/5). Mediasi difasilitasi pengurus desa, Babinsa, dan Babinkantibmas. Dalam proses tersebut, Anwar bakal dipeusijuek (tepung tawari) sesuai permintaan tetua desa.
Selain itu, setelah damai disepakati, Anwar dan Faisal tidak saling menuntut secara hukum. Mereka disebut bersedia mengakhiri kasus itu secara baik-baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfani menjelaskan anggotanya bakal tetap disanksi sesuai aturan yang berlaku. Faisal akan dikarantina dan tidak boleh melakukan aktivitas turun di lapangan.
"Intinya, kedua belah pihak sudah tidak ada persoalan lagi dan menyatakan sepakat berdamai. Sanksi tetap kita tegakkan, paling tidak ini akan menjadi contoh bagi anggota Satpol PP lainnya," ujarnya.
Insiden pemukulan itu disebut terjadi saat razia pedagang. Anwar disebut berjualan di lokasi yang telah dilarang.
"Saya mengakui telah berbuat salah karena berjualan ditempat yang dilarang, dan terhadap insiden tersebut saya juga sudah memakluminya," jelas Anwar.
(rfs/lir)