Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) berharap semua pihak kembali fokus pada persoalan pemberantasan buku bajakan. Sudah terlalu lama dunia kreatif ini menderita karena ulah para penjahat pembajak buku. Pemerintah harus turun tangan karena upaya pemberantasan pembajakan ini melibatkan banyak sektor dan sebagian besar berada pada ranah regulasi serta kewenangan dan tanggung jawab pemerintah.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan membiarkan persoalan ini sebagai urusan pelaku perbukuan belaka," ujar Ketua Umum Ikapi Arys Hilman Nugraha dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (27/5).
Baca juga: Menunggu Negara Membela Tere Liye |
Isu pembajakan buku mengemuka setelah penulis Tere Liye melontarkan kemarahan atas pembajakan buku melalui media sosial. Belakangan, perdebatan terjadi menyangkut cara penyampaian kemarahan tersebut, sehingga beralih dari masalah pembajakan buku itu sendiri.
Dunia perbukuan di Indonesia, menurut Arys, saat ini mengalami persoalan yang semakin buruk dalam hal pelanggaran hak cipta. Pertumbuhan pasar daring yang seharusnya menjadi berkah bagi industri penerbitan, justru menjadi ladang subur pembajakan yang bahkan mencapai skala industri. Ikapi telah mengajukan sejumlah usulan langkah kepada pemerintah dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tercakup di dalamnya, permintaan pembasmian pembajakan buku cetak dan digital, termasuk penjualan buku bajakan di lokapasar daring.
Ikapi juga berharap pemerintah memberikan dukungan penyelenggaraan pameran internasional dan pengembangan literary agent nasional yang membuka akses terhadap penjualan intellectual property (IP) karya penulis Indonesia ke luar negeri. Selain itu,Ikapi berharap pemerintah mendukung pengembangan infrastrukturlokapasar (marketplace) daring milik para penerbit, melalui asosiasi, demi pengembangan pasar maupun perlawanan terhadap tindakan pembajakan.
Baca juga: Melawan Mega-Industri Pembajakan Buku |
Pemerintah juga diminta merealisasikan pembentukan Satgas Antipembajakan dan menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap pemilik hak cipta (IP) dalam melawan para pembajak baik di lokapasar daring maupun di pasar buku konvensional. Di luar itu, Ikapi meminta percepatan penyusunan peraturan pemerintah sebagai turunan UU Ekraf tentang hak kekayaan intelektual sebagai penguatan upaya pemberantasan pembajakan buku.