Dua bule asal Inggris dideportasi dari Indonesia. Keduanya kabur dalam perjalanan menuju tempat isolasi mandiri.
Dua orang inggris tersebut, adalah pria berinisial MM (32) dan ODE (32). Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei 2021.
Mereka datang dengan visa kunjungan dengan pihak penjamin adalah entitas Bali Photographer Profesional. Keduanya telah memiliki reservasi di Hotel Mercure Jakarta-Batavia sebagai tempat karantina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Bandara, MM dan ODE menuju ke tempat karantina menggunakan taksi yang dikendarai oleh Wirman.
Singkat cerita, saat perjalanan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, kedua WN Inggris itu minta turun ke toilet. Mereka juga menyampaikan tidak ingin melanjutkan perjalanan ke hotel dengan alasan tidak sanggup membayar biaya hotel.
"Dalam perjalanan, yang bersangkutan menyampaikan ke sopir ingin ke toilet, sakit perut, dan lain-lain. Dengan alasan kemanusiaan, sopir mengabulkan dan ternyata yang bersangkutan berupaya melarikan diri dengan alasan, saat didalami, yang tidak ada biaya hotel, mereka tidak memiliki cukup uang," kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra, Jumat (21/5/2021).
Adi menyampaikan sempat terjadi perselisihan antara dua WN Inggris dan sopir taksi. ODE dan MM akhirnya kabur dengan meninggalkan tiga kopernya di dalam taksi.
"Untungnya sopir taksi sudah belasan tahun dan bertanggung jawab dalam pengantaran. Dia masih menahan barang bawaan WNA tersebut sehingga barang-barang dilaporkan ke satgas dan polres," ujar Adi.
Selama kabur, ODE dan MM diketahui berpindah-pindah penginapan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Mereka berpindah penginapan dari Cipayung hingga Cisarua, Kabupaten Bogor.
Selain itu, ODE dan MM sempat melakukan kegiatan fotografi. Dua WN Inggris itu akhirnya berhasil diamankan di kawasan Bogor pada Rabu (19/5).
"Diamankan tanggal 19 Mei hari Rabu. Diamankan di wilayah hukum Bogor," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua WN Inggris itu disangkakan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia 6 Bulan
Kedua bule Inggis tersebut akhirnya dideportasi. Keduanya juga bakal ditangkal untuk masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
"Deportasi dan dikenai penangkalan tidak boleh masuk lagi selama 6 bulan dan bisa diperpanjang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/5/2021).
Keduanya sempat dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi di Kalideres, Jakarta Barat. MW dan IDE saat ini telah dibawa lagi ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menunggu jadwal keberangkatannya.
"Yang bersangkutan akan dipulangkan dengan pesawat Singapore Airlines nanti malam," ucapnya.
![]() |