Vaksin untuk Umur 50 Tahun ke Atas, Ini yang Perlu Diketahui

Vaksin untuk Umur 50 Tahun ke Atas, Ini yang Perlu Diketahui

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 18:12 WIB
Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia terus dilakukan meski di bulan puasa. Diketahui, 11 juta warga Indonesia telah menerima dosis pertama vaksin Corona.
Vaksinasi untuk umur 50 tahun ke atas dibuka sejak kemarin. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Layanan vaksin untuk umur 50 tahun ke atas atau yang dikenal dengan vaksinasi Hang Jebat mulai dibuka sejak kemarin (24/5). Mereka yang memenuhi syarat merupakan kelompok prioritas vaksin di Indonesia.

Kementerian Kesehatan membuka layanan vaksinasi di Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Jakarta Kampus Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tak hanya warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, KTP non-DKI juga bisa dilayani dalam vaksin ini.

Apa saja yang perlu diketahui tentang vaksin untuk umur 50 tahun ke atas ini? berikut ulasannya.

Kelahiran 1971 ke Atas

Vaksin untuk umur 50 tahun ke atas ini diberikan untuk mereka yang lahir pada 1971 ke atas. Sebelumnya Kemenkes memberikan syarat usia 60 tahun ke atas untuk vaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran vaksinasi Hang Jebat melalui online yakni mengunjungi website https://loket.com/event/vaksinbbpk dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2021.

Jadwal Vaksinasi

Jadwal vaksin untuk umur 50 tahun ke atas dimulai Senin hingga Sabtu. Untuk Senin-Jumat, vaksin dimulai sejak pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, kecuali Kamis. Khusus Kamis dan Sabtu, vaksin akan dibuka pada pukul 07.00-12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Syarat Vaksinasi

Untuk mendapatkan layanan vaksin untuk umur 50 tahun ke atas, ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan, yaitu:

a. Wajib membawa KTP dan berusia 50 tahun ke atas.
b. Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
c. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.
d. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area puskesmas dan menerima layanan vaksinasi.
e. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
f. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
g. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
h. Hari Kamis, Jumat, dan Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
i. Hari Minggu/besar tidak melayani vaksinasi/libur.

Pendamping Vaksin

Kabar baik bagi para pendamping vaksin untuk umur 50 tahun ke atas. Kemenkes memberikan kesempatan untuk menerima vaksin Corona lebih dulu dengan syarat menjadi pendamping dua lansia.

"Satu pendamping (usia 18-59 tahun) yang membawa dua lansia untuk vaksinasi COVID-19 BBPK Hang Jebat Jakarta, juga akan menerima vaksinasi COVID-19," demikian pengumuman Kemenkes dalam akun media sosialnya, Minggu (28/3/2021).

Simak video 'Warga Berusia di Atas 50 Tahun Bisa Vaksinasi di BBPK Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]



(izt/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads