Isi Lengkap Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Gratifikasi

Isi Lengkap Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Gratifikasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 16:55 WIB
Pengunjung melihat barang-barang yang akan dilelang oleh  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang sebanyak 52 barang gratifikasi yang telah diserahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah barang-barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Isu gratifikasi kerap menyandung sejumlah pejabat di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten atau kota. Tak hanya berbentuk uang, gratifikasi juga bisa berbentuk pemberian lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan peraturan khusus terkait hal ini. Para pegawai negeri maupun penyelenggara negara wajib melapor bila menerima gratifikasi sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Untuk lebih jelasnya, berikut isi lengkap Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Gratifikasi:

Bentuk Gratifikasi

Dalam Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019, Bab I pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Gratifikasi

Dalam Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 Bab II pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi.

ADVERTISEMENT

Pengecualian

Dalam Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 Bab II Pasal 2 ayat 3 disebutkan pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi sebagai berikut:


a. pemberian dalam keluarga yaitu bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak yang angkat/wali, paman/bibi, keponakan, anak/menantu sah, cucu, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;

f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat,voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan, sepanjang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;

k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara

(izt/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads