Tiap pelaksanaan haji terdapat 6 rukun haji yang wajib dilakukan sebagai penentu keabsahan haji. Keenam hal tersebut harus dilakukan agar pelaksanaan hajinya sah.
Sementara itu, aktivitas yang dilakukan selain 6 hal tersebut tidak termasuk ke dalam rukun haji.
Melansir dari buku Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya. Oleh karena itu diwajibkan untuk mengulang pada tahun berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang termasuk dalam rukun haji sesuai dengan urutannya adalah sebagai berikut:
1. Ihram
Ihram artinya berniat untuk mengerjakan haji dengan pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang dalam haji. Niat haji dan umrah diwajibkan sebagaimana niat sholat.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang dikisahkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu:
Ψ₯ΩΩΩΩ ΩΨ§ Ψ§ΩΨ£ΨΉΩ ΩΨ§Ω Ψ¨Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΨ§ΨͺΩ
Artinya: "Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah apabila dengan niat." (HR. Bukhari).
2. Wuquf di Padang Arafah
Wuquf artinya berhenti di Padang Arafah mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah haji bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf merupakan mengelilingi Kabah (Baitul Atiq) sebanyak tujuh kali. Putaran ini dimulai dari dari Hajar Aswad dan berputar melawan arah jarum jam.
4. Sa'i
Sai'i artinya berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali. Tiap satu kali perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, begitu sebaliknya. Sa'i diakhiri di bukit Marwah.
Dikutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji Kementerian Agama (Kemenag) menurut Imam Hanafi, sa'i adalah salah satu wajib haji yang harus dikerjakan oleh jemaah haji. Jika seseorang tidak mengerjakannya ia harus membayar dam.
5. Tahallul
Tahalul artinya mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
Tahallul awwal adalah keadaan seseorang yang telah mengerjakan dua di antara tiga hal yakni melempar jumrah aqabah, mencukur, dan tawaf ifadah. Di sini telah diperbolehkan untuk mengganti pakaian biasa termasuk memakai wangi-wanginan, kecuali bersenggama dengan suami istri.
Sementara itu, tahallul tsani merupakan keadaan seseorang yang telah mengerjakan tiga kegiatan haji yakni melempar Jumrah Aqabah, mencukur rambut, dan tawaf ifadah. Di sini sudah diperbolehkan melakukan hal yang dilarang selama ibadah haji termasuk halal baginya untuk bersenggama.
6. Tertib
Tertib artinya menjalankan ibadah haji secara berurutan sebagaimana dalam rukun haji.
Segala aktivitas atau kegiatan di luar yang telah disebutkan di atas artinya hal-hal itu tidak termasuk dalam rukun haji, ya sahabat hikmah!