Anggota TGUPP Gubernur Anies Baswedan, Alvin Wijaya mengundurkan diri dari jabatannya. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul menduga pengunduran diri Alvin berkaitan dengan mafia jabatan di lingkungan Pemprov DKI. Pihak Pemprov DKI membantah tuduhan ini dengan menunjukkan timeline surat.
Thopaz awalnya mengatakan komisinya hendak memanggil eksekutif, dalam hal ini Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, dan Bappeda DKI Jakarta. Sebab, dia menduga pengunduran diri Alvin masih berhubungan dengan mafia jabatan.
"Kalau dari penglihatan kita dan kita terka-terka dari isu di lapangan dan isu di kantor, AW masih terkait dengan mafia jabatan," kata Thopaz saat dihubungi detikcom, Senin (24/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra itu juga merasa khawatir hal ini juga berpengaruh terhadap tindakan ratusan ASN yang ogah mengikuti lelang jabatan eselon 2, meskipun secara administrasi dia dinyatakan mengundurkan diri.
"Jadi kita panggil BKD, panggil Bappeda, panggil Asisten pemerintah terkait minimnya keinginan para PNS (dan) ASN untuk naik jabatan. Dikhawatirkan itu ada mafia jabatan yang memperjualbelikan, itulah sebabnya terjadinya minim keinginan," jelasnya.
Terpisah, Wakil Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan menegaskan anggota TGUPP tak perlu memberitahu alasan pengunduran dirinya. Mengapa begitu?
"Kan sudah saya sampaikan. Di peraturannya kan ada 4 item yang diberhentikan, satu sakit, meninggal dunia, tersangka atau terpidana dan terakhir mengundurkan diri," jawab Tri.
Namun Tri memastikan surat pengunduran diri AW sebagai anggota TGUPP telah diterima oleh Pemprov DKI.
"Jadi maksudnya dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari TGUPP," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota TGUPP berinisial AW mengundurkan diri. Pemprov DKI Jakarta menyatakan AW mundur sejak 1 April lalu.
"Terkait TGUPP yang berinisial AW bergabung sejak 29 Maret 2018. Beliau masuk dalam bidang respons strategis. Diberhentikan per 1 April 2021 melalui SE Gubernur 6 132 Tahun 2021 di posisi yang sama yaitu respons strategis," ujar Tri dalam rapat di DPRD DKI, Senin (24/5).
Pemprov DKI Jawab Tuduhan Alvin Diberhentikan karena Mafia Jabatan
Pemprov DKI Jakarta buka suara menanggapi tuduhan ini. Pihak Pemprov menyatakan dari kurun waktu, tidak relevan jika ada tuduhan yang menyebut Alvin diberhentikan karena adanya mafia jabatan.
"Kemarin sudah dijelaskan oleh Wakil Kepala Bappeda bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung sejak 1 April 2021," ujar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
Sigit menunjukkan surat Pengumuman Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tanun 2021 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Surat itu diteken oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali pada 14 April 2021.
"Mohon lihat tanggal pengumuman Sekda dimaksud," ujar Sigit. Dari surat yang dimaksud Sigit, lelang jabatan terjadi setelah Alvin mengundurkan diri dari TGUPP.
Berita dimutakhirkan pukul Selasa (25/5/2021), pukul 06.58 WIB untuk menambahkan jawaban Pemprov DKI. Redaksi masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Alvin Wijaya.
(aik/aik)