Anggota TGUPP yang Diberhentikan Anies Adalah Alvin Wijaya

Anggota TGUPP yang Diberhentikan Anies Adalah Alvin Wijaya

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 24 Mei 2021 20:40 WIB
Suasana terkini Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). Kantor Gubernur DKI Jakarta terpaksa harus tutup pasca Anies Baswedan positif dinyatakan COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan Senin (30/11).  Sementara itu gedung utama Balai Kota yang terpisah dari kantor Gubernur Anies Baswedan tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Anggota TGUPP Gubernur Anies Baswedan yang mengundurkan diri dari jabatannya adalah Alvin Wijaya. Alvin mengundurkan diri setelah 3 tahun menjabat anggota TGUPP bidang respons strategis.

Hal ini dibenarkan oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Thopaz Nuhgraha Syamsul. "Ya betul, Alvin Wijaya," kata Thopaz Nuhgraha Syamsul saat dihubungi, Senin (24/5/2021).

Namun politikus Gerindra itu mengaku belum mengetahui alasan pengunduran diri Alvin sebagai TGUPP. Dia meminta Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta segera memberinya jawaban pasti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan jawaban sementara Bappeda itu adalah administrasinya mengundurkan diri, bukan pemberhentian. Saya tekankan kepada Bappeda secepatnya saya butuh jawaban pasti dan lengkap. Jadi dalam 1-2 hari ini kita baru dapatkan jawaban lengkapnya," ujarnya.

Terpisah, Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tri Indrawan tak mengetahui jumlah anggota TGUPP saat ini. Namun dia mengatakan setiap bulan jabatan TGUPP kerap mengalami rotasi, tak jarang pula aparatur sipil negara (ASN) masuk ke TGUPP.

ADVERTISEMENT

"Posisinya nanti bisa tanyakan ke pelaksanaan administrasinya ya karena setiap bulan itu ada rotasi, mana yang mengundurkan diri, mana yang masuk lagi. Ada juga ASN yang masuk dalam TGUPP," kata Tri.

Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menanyakan soal kabar anggota TGUPP berinisial AW mengundurkan diri. AW, disebut Mujiyono telah diberhentikan per 1 April 2021.

"Terkait TGUPP yang berinisial AW bergabung sejak 29 Maret 2018. Beliau masuk dalam bidang respons strategis. Diberhentikan per 1 April 2021 melalui SE Gubernur 6 132 Tahun 2021 di posisi yang sama yaitu respons strategis," ujar Tri dalam rapat di DPRD DKI, Senin (24/5).

Tri mengatakan Bappeda mendukung administrasi dari aturan gubernur. Dia juga menuturkan ada empat kriteria apabila anggota TGUPP itu akan berhenti.

Pertama, lanjut Tri, anggota TGUPP diberhentikan karena tersandung kasus hukum. Kedua, mengundurkan diri.

Kemudian yang ketiga lantaran meninggal dunia. Dan, yang terakhir, sakit sehingga tidak sanggup bekerja.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads