Personel Gabungan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Lembar Lombok memperketat pemeriksaan surat keterangan (Suket) rapid test terkait keaslian dan masa berlakunya. Pemeriksaan dilakukan terhadap satu per satu pengguna jasa penyeberangan yang tiba.
"Walaupun telah memiliki Suket rapid test, namun diteliti kembali terutama terkait keaslian dan masa berlakunya, bila tidak ada masalah dilanjutkan mengikuti rapid test secara random," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Polres Lombok Barat Polda NTB, Iptu I Made Dhrama dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan kegiatan itu dilaksanakan sesuai amanah Program Kampung Sehat 2 NTB yang diinisiasi Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal. Program tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian membantu pemerintah daerah mempercepat penanganan COVID-19 di NTB, khususnya Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam perjalanan termasuk potensi terpapar. Hal ini yang menjadi dasar pertimbangan otoritas penyeberangan Pelabuhan Lembar melakukan rapid test secara random.
Dia menyebut bila ada pengguna jasa yang tidak memiliki surat keterangan rapid test atau kadaluwarsa, wajib mengikuti rapid test kembali. Bila tidak, maka akan dikembalikan ke pelabuhan asal.
"Namun bila ditemukan suket (surat keterangan) palsu, tentunya tidak ditoleransi, maka akan dilanjutkan ke ranah hukum," tegasnya.
![]() |
Diketahui, pengambilan sampel rapid antigen dilakukan oleh KKP Pelabuhan Lembar. Sementara, dalam pengamanannya dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar bersama unsur TNI. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih detail hasil pemeriksaan rapid tes antigen atau hasil GeNose yang sudah dibawa pengguna jasa yang tiba.
"Pengambilan sampel rapid antigen bagi pengguna jasa berjumlah sebanyak 19 orang, dengan hasil keseluruhan negatif, sehingga seluruhnya bisa melanjutkan perjalanan dengan tujuan berikutnya," pungkasnya.
![]() |