Sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino atau RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II telah memasuki tahap kesimpulan. Majelis hakim akan membacakan putusan praperadilan RJ Lino pada Selasa (25/5) besok.
"Sesuai jadwal putusan besok ya, sore ya," kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/5/2021).
RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang dibuka, hakim meminta kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan secara tertulis. Agenda sidang praperadilan dilanjutkan pada Selasa (25/5) besok dengan agenda pembacaan putusan.
Seusai sidang, Agus menyampaikan beberapa fakta hukum yang menurutnya terungkap selama praperadilan. Agus menyampaikan KPK telah melanggar asas kepastian hukum karena tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus RJ Lino yang telah melewati batas 2 tahun sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dalam penyidikan (SPDP)
"Faktanya, 5 tahun 3 bulan 4 hari terhitung sampai hari ini RJ Lino statusnya masih tersangka. Jadi sejak SPDP diterbitkan 21 Desember 2015 sampai hari ini tidak diterbitkan SP3 dan perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan. Ini jelas KPK telah melanggar asas kepastian hukum dan penghormatan atas HAM," ucap Agus.
"Karena jelas orang 5 tahun statusnya digantung kemudian keperdataannya dimatikan, apakah itu bukan pelanggaran HAM, tidak ada kepastian hukum. Sampai kapan kalau berdalih itu diskresi kewenangan," tambahnya.
Agus juga mempertanyakan soal perhitungan kerugian negara yang dihitung sendiri oleh KPK atas kasus RJ Lino. Menurutnya, KPK seharusnya tidak memiliki kewenangan itu.
"Yang lebih menohok lagi, laporan kerugian negara yang dirilis dihitung sendiri dan dinyatakan sendiri oleh KPK berdasarkan perhitungan ahli auditor forensic pada KPK. Ini hebat banget KPK, superbody banget dirilis 6 Mei 2021, 1 bulan 10 hari setelah RJ Lino ditahan," ujarnya.
Agus yakin permohonan praperadilannya dapat dikabulkan majelis hakim. Pihaknya menilai fakta persidangan yang ada sudah cukup untuk mengabulkan permohonannya tersebut.
"Artinya, berdasarkan fakta persidangan tersebut kami tim hukum RJ Lino menyakini cukup alasannya hukumnya untuk praperadilan RJ Lino dikabulkan," kata Agus.
Diketahui, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).
Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan. Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.
(run/yld)