KPK Bawa 56 Bukti untuk Hadapi Praperadilan RJ Lino

KPK Bawa 56 Bukti untuk Hadapi Praperadilan RJ Lino

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 20 Mei 2021 16:40 WIB
Tim biro hukum KPK membawa sekoper bukti surat dalam sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino (Yulida/detikcom)
Foto: Tim biro hukum KPK membawa sekoper bukti surat dalam sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Tim biro hukum KPK membawa sekoper bukti surat dalam sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino atau RJ Lino. KPK yakin bukti tersebut membuktikan penanganan perkara RJ Lino dari mulai penyidikan hingga penahanan sesuai prosedur.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, KPK membawa bukti-bukti tersebut di dalam koper. Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut ada 56 bukti yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan kasus RJ Lino ini.

"Ada 56 bukti yang kami ajukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bukti surat yang dibawa KPK antara lain surat perintah penyidikan, surat izin Dewas, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan lainnya. KPK meyakini bukti yang dibawa akan membuktikan penanganan perkara RJ Lino sesuai prosedur hukum.

"Tentu bukti terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Kami memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara dengan tersangka RJL tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono saat dihubungi terpisah menjelaskan pihaknya membawa 20 bukti yang diserahkan dalam sidang. Salah satu bukti itu adalah bukti Sprindik RJ Lino diterbitkan pada tanggal (15/12/2015), dan SPDP diterbitkan sejak awalnya proses penyidikan.

Sementara dalam UU no 19/2019 tentang KPK diatur tentang mekanisme KPK dapat melakukan SP3 atau penghentian perkara terhadap perkara yang tidak dilimpahkan ke pengadilan saat melewati jangka waktu 2 tahun.

"Tindakan termohon telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat 1 dalam bukti P2. Sehingga apabila telah melewati jangka waktu 2 tahun perkara tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan dan KPK tidak menerbitkan SP3 maka tersangka dapat mengajukan praperadilan," kata Agus.

"Dengan bukti-bukti tersebut kami meyakini bahwa dalil/posita permohonan praperadilan RJ Lino terbukti benar," ungkapnya.

Sebelumnya, Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.

"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).

Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan. Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.

(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads