Eks Sekda Bandung Edi Siswadi Bebas dari Lapas Sukamiskin

Eks Sekda Bandung Edi Siswadi Bebas dari Lapas Sukamiskin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 18 Mei 2021 15:28 WIB
Eks Sekda Kota Bandung Ungkap Kekeliruan Pencairan Dana Bansos
Edi Siswadi (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi bebas dari Lapas Sukamiskine. Edi bebas murni usai menjalani hukuman penjara atas vonis 8 tahun dalam perkara suap hakim bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bandung.

"Iya benar tadi pagi. Sudah (bebas)," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Elly menuturkan Edi bebas dengan status bebas murni. Dia pun kini sudah bisa beraktifitas lagi termasuk tanpa harus lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Murni dia. Kalau bebas murni langsung bebas saja," kata dia.

Menurut Elly, tak ada pembicaraan akan kemana Edi usia bebas. Menurutnya, pagi tadi Edi dijemput oleh sejumlah orang.

ADVERTISEMENT

"Tadi banyak teman-temannya datang," tuturnya.

Edi Siswadi terjerat kasus suap hakim bansos. Dia pun divonis hukuman 8 tahun penjara pada tahun 2014 lalu. Selain hukuman badan, Edi juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads