Hubungan rumah tangga diharapkan akan langgeng selamanya. Namun, dalam beberapa kasus, ditemui halangan, percekcokan, sehingga berakhir perceraian. Salah satunya dipicu oleh hadirnya pihak ketiga.
Berikut pertanyaan yang didapat detik's Advocate:
Salam hormat tim detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya K, tinggal di Denpasar. Saya telah menjalin rumah tangga dengan suami saya, L, selama 7 tahun. Setahun belakangan, suami saya mulai berubah. Tiga bulan lalu, saya menemukan bukti suami saya telah menikah lagi tanpa izin dari saya.
Pertanyaan saya:
Apakah saya bisa memidanakan suami saya karena telah mengkhianati ikatan suci kami?
Salam
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya, kami ikut bersimpati atas kasus yang Ibu alami.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawanan menganut asas monogami sebagai tertera pada Pasal 3 UU Perkawinan tersebut. Dan menurut Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan, seorang suami hanya dapat beristri lebih dari seorang bila diizinkan oleh Pengadilan Agama. Izin termaksud hanya dapat diberikan dalam keadaan dan bila dipenuhi syarat-syarat tercantum dalam pasal-pasal ini, salah satunya persetujuan istri sebelumnya.
Dengan demikian, terhadap seorang suami yang tidak ada izin beristri lebih dari seorang, berlaku pula asas monogami seperti yang terdapat pada Pasal 27 BW.
Oleh sebab itu, Pasal 284 (1)a KUHP berlaku pula terhadap para suami beristri lebih dari seorang tanpa izin dari Pengadilan Agama, cq persetujuan istri. Oleh sebab itu, suami dalam kasus tersebut bisa dikenai Pasal 284 KUHP tentang Zina, yaitu:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan menyatakan:
Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin isteri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.
Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat
Terimakasih
Tim detik's Advocate
Tonton juga Video: Serial 'Sajadah Panjang' Angkat Isu Poligami
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate