Sejumlah warung kopi di Banda Aceh disegel Satgas Penanganan COVID-19 karena masih buka hingga tengah malam. Selama kasus Corona kembali melonjak, operasional warkop dan kafe dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Semalam bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran COVID," kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Agus Sarjito saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).
Garis Polisi Dipasang
Sejumlah warkop yang disegel di antaranya Dapu Kupi, Warkop KPK, Like Kupi, Remember Caffee, Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber Kopi, Awayna Kopi, dan warung-warung makan di sekitar Simpang Surabaya. Satgas memasang garis polisi di warkop-warkop yang disegel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan penyegelan dilakukan merujuk pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pada Bab 3 pasal 3 disebutkan:
Setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid-19 pada kegiatan usahanya
"Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB, " jelas Agus.
Sanksi Berupa Denda atau Kurungan
Dia menyebut beberapa warung kopi masih buka di atas pukul 23.00 WIB. Tim Satgas merazia setelah melihat warkop tersebut masih melayani pembeli.
"Untuk proses verbalnya nanti diserahkan PPNS Satpol-PP apakah akan dikenakan denda administrasi atau kurungan," ujarnya.
(agse/isa)