Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) selama dua pekan. PKM di Makassar diperpanjang karena kasus COVID-19 belum melandai.
"Jadi setelah rapat bersama tim etimologi menyarankan diperpanjang selama 2 minggu lamanya, karena kita Makassar masih belum melandai angka Corona dan datar," kata Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Haeruddin Thamrin, saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Haeruddin menjelaskan perpanjangan jam malam sangat penting dilakukan demi menekan kasus COVID-19. Meski begitu, masyarakat juga diminta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya menekan angka penyebaran COVID ini yang dilakukan, tapi pokok intinya adalah masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan ketat dengan memakai masker, menjaga jarak, dan tidak tidak berkerumun," katanya.
Keputusan perpanjangan PKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/53/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, pada 9 Februari 2021. PKM di Makassar diperpanjang dua pekan hingga 23 Februari 2021.
Merujuk pada aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mal, kafe, warung kopi (warkop), rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk kebijakan itu diminta memperketat protokol kesehatan (prokes). Para camat dan lurah pun diminta memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
PKM di Makassar termasuk aturan jam malam di dalamnya sudah berlaku selama dua bulan di Kota Makassar, sejak pertama kali diumumkan pada 23 Desember 2020.
Simak juga Video: Kawasan Losari Ditutup, Warga Nekat Berkumpul di Akhir Pekan