Kantuk, celaka, jadi tersangka
Kantuk ZO itu telah mencelakakan orang. Selain itu, kantuk membuatnya menjadi tersangka pelaku tabrakan itu.
"Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi," kata Kombes Sambodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. ZO terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.
![]() |
Polisi masih menunggu hasil visum korban. Jika korban dinyatakan luka berat atau harus dirawat 30 hari, tersangka bisa dijerat pasal lain dengan ancaman hukuman lebih berat.
"Tapi ini sementara karena kami masih menunggu visum dari pihak rumah sakit. Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, pasalnya akan kita naikkan menjadi Pasal 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujarnya.
(dnu/dnu)