Dalih Ngantuk Pemobil Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Jl Sudirman

Round-Up

Dalih Ngantuk Pemobil Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Jl Sudirman

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 22:23 WIB
Pedagang mi ayam ditabrak mobil di Sudirman, gerobaknya hancur
Gerobak mi ayam yang ditabrak di Jl Jenderal Sudirman. (Dok.istimewa)

Kantuk, celaka, jadi tersangka

Kantuk ZO itu telah mencelakakan orang. Selain itu, kantuk membuatnya menjadi tersangka pelaku tabrakan itu.

"Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi," kata Kombes Sambodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. ZO terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.

Mobil penabrak gerobak mie ayam di Jl Sudirman, JakartaMobil penabrak gerobak mie ayam di Jl Sudirman, Jakarta Foto: Azhar Bagas Ramadhan-detikcom

Polisi masih menunggu hasil visum korban. Jika korban dinyatakan luka berat atau harus dirawat 30 hari, tersangka bisa dijerat pasal lain dengan ancaman hukuman lebih berat.

ADVERTISEMENT

"Tapi ini sementara karena kami masih menunggu visum dari pihak rumah sakit. Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, pasalnya akan kita naikkan menjadi Pasal 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujarnya.


(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads