Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah kabupaten/kota yang masih berada dalam zona merah (risiko tinggi) untuk segera memperbaiki status zonasinya. Hal ini diperlukan mengingat ada potensi lonjakan kasus pascalebaran yang disebabkan adanya momen libur panjang Idul Fitri 1442 H.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap berdasarkan data per 16 Mei 2021, terdapat 7 kabupaten/kota yang masih menghuni zona merah. Ia menambahkan terdapat kekhawatiran sejumlah zona tersebut akan kewalahan menghadapi dampak dari libur panjang lebaran jika tidak segera berbenah.
"Jika saat ini, 7 kabupaten/kota ini sudah berada di zona merah sebelum dampak libur Idul Fitri terlihat, bukan tidak mungkin kabupaten/kota ini akan kewalahan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus yang berpotensi dalam 2 atau 3 minggu ke depan," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiku menyebutkan 7 kabupaten/kota dengan status zona merah yang menjadi perhatian, antara lain Sleman (DIY), Salatiga (Jawa Tengah), Palembang (Sumatera Selatan), Pekanbaru (Riau), Solok dan Bukittinggi (Sumatera Barat) dan Deli Serdang (Sumatera Utara). Ia pun meminta ketujuh wilayah tersebut untuk segera memperbaiki penanganan di daerahnya.
Selain itu, Wiku mengingatkan pada daerah yang menghuni zona oranye, zona kuning dan zona hijau untuk terus meningkatkan penanganan COVID-19. Terutama dalam beberapa minggu ke depan sebagai antisipasi dampak libur Idul Fitri.
"Kesiagaan menghadapi apa pun yang terjadi kedepannya merupakan kunci dalam merespons perubahan secara cepat. Sehingga kondisi apapun dapat dikendalikan," imbuhnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB pada Kamis (20/5) lalu.
Ia berpesan agar pemerintah daerah dapat mengupayakan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan semaksimal mungkin. Caranya, memperketat kembali pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan serta memaksimalkan skrining dan testing terutama pada warga yang baru pulang dari bepergian.
Wiku juga mengimbau untuk memantau dan mewajibkan masyarakat yang baru pulang bepergian agar melaksanakan karantina mandiri 5 x 24 jam dalam rangka mencegah potensi penularan yang lebih luas.
(akd/ega)