Tekan COVID-19, Satgas Minta Pemda Tingkatkan Literasi Kesehatan

Tekan COVID-19, Satgas Minta Pemda Tingkatkan Literasi Kesehatan

Inkana Putri - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 20:30 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Penanganan COVID-19
Jakarta -

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengajak masyarakat dan otoritas pemerintah di daerah untuk meningkatkan literasi kesehatan. Hal ini bertujuan guna meningkatkan pemahaman di masyarakat dalam mengambil kebijakan sekaligus mencegah penularan akibat mobilitas arus balik pasca mudik Lebaran.

"Apapun kebijakan yang dirancang, jika tidak diterapkan dengan baik di lapangan, tentunya tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).

Dalam acara jumpa pers 'Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB' Kamis (20/5) lalu, Wiku juga mengingatkan otoritas di tingkatan RT atau RW untuk mengawasi warganya yang baru kembali mudik. Adapun para warga tersebut harus menjalankan karantina selama 5x24 jam, serta perlu ditindak tegas jika melakukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiku menjelaskan hal yang sama juga berlaku pada instansi yang kembali menjalankan aktivitas pascaliburan, terutama jika pekerjanya melakukan mudik Lebaran. Wiku pun meminta agar pihak instansi dapat mendukung upaya ini dengan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjalankan karantina 5x24 jam.

Oleh karena itu, ia menyebut literasi kesehatan perlu dipahami oleh seluruh pihak. Dengan demikian kebijakan dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat termasuk para instansi.

ADVERTISEMENT

"Selama pandemi, khususnya dalam 1 atau 2 bulan ke depan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita," lanjutnya.

Lebih lanjut, Wiku mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pemda terkait hal yang perlu dilakukan dalam penanganan pandemi di tingkatan terkecil. Hal tersebut meliputi skenario pengendalian COVID-19 oleh pos komando (posko) desa/kelurahan berdasarkan zona risiko tingkat RT yang telah ditetapkan sejak 6 April 2021.

Zona tersebut di antaranya, zona hijau yang dalam 1 lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi COVID-19. Dalam hal ini, zona hijau tetap perlu melakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin, dan jika ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.

Zona kuning, yakni di satu RT ditemukan 1-2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi. Zona kuning perlu melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.

Zona oranye, pada satu RT yang memiliki 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi. Terkait zona ini, perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali sektor esensial.

Dan terakhir zona merah, yakni pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial. Pemerintah setempat juga perlu melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.

Di samping itu, Wiku menjelaskan masyarakat juga perlu menaati kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya sejak akhir Januari 2021, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro.

Adapun skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Sementara jika kasus COVID-19 di wilayah tersebut sudah menurun dan zonasi berpindah ke zona kuning atau hijau maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Masyarakat juga dapat kembali beraktivitas dengan pembatasan sesuai zonasi.

"Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM Mikro telah menggambarkan penerapan mikro lockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya," pungkas Wiku.

Sebagai informasi, guna meningkatkan literasi kesehatan, masyarakat dapat mengakses informasi penanganan pandemi melalui platform COVID-19. Untuk perkembangan tingkat nasional, dapat mengakses melalui website Covid-19.go.id dan infeksiemerging.kemkes.go.id.

Selain itu, beberapa provinsi juga telah memiliki website yang berisi informasi terkait data dan penanganan COVID-19. Adapuh provinsi tersebut antara lain, DKI Jakarta melalui corona.jakarta.go.id/id, Jawa Barat melalui pikobar.jabarprov.go.id, Jawa Timur melalui infocovid19.jatimprov.go.id dan Jawa Tengah melalui corona.jatengprov.go.id.




(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads