Pemobil Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Jl Sudirman Jadi Tersangka!

Pemobil Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Jl Sudirman Jadi Tersangka!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 14:12 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan pengemudi mobil yang melakukan tabrak lari terhadap pedagang dan gerobak mi ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka. Pengemudi mobil berinisial ZO itu dijerat sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

"Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).

Polisi menyebut ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. ZO terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini dikenakan yang pertama Pasal 310 ayat 2, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta," kata Sambodo.

Polisi masih menunggu hasil visum korban. Jika korban dinyatakan luka berat atau harus dirawat 30 hari, tersangka bisa dijerat pasal lain dengan ancaman hukuman lebih berat.

ADVERTISEMENT

"Tapi ini sementara karena kami masih menunggu visum dari pihak rumah sakit. Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, pasalnya akan kita naikkan menjadi Pasal 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujarnya.

Kecelakaan ini terjadi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/5) dini hari. Seorang pedagang mi ayam berinisial AM (37) ditabrak mobil.

Peristiwa itu terjadi di seberang Ratu Plaza, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.40 WIB. Korban yang tengah mendorong gerobak mi ayamnya ditabrak oleh kendaraan minibus dari belakang.

"Tiba-tiba datang kendaraan minibus yang menabrak pedagang kaki lima yang sedang dorong dagangannya tersebut. Pedagang mengalami luka-luka dan dibawa ke RSPP untuk perawatan," kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados saat dihubungi, Jumat (21/5).

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads