Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 22 Mei 2021 12:10 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (dok. Istimewa)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto: dok. Istimewa)
Lampung Selatan -

Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka pembakaran gedung Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menetapkan 10 orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Sepuluh orang tersangka itu berinisial J, SA, D, ANS, AGS, ATS, JM, SK, DK, dan S alias J. Pandra mengatakan J dan SA juga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang sedang ditangani Polres Lampung Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandra mengatakan ada sembilan tersangka yang langsung ditahan. Sementara itu, satu tersangka dipulangkan karena masih di bawah umur. Meski demikian, semua tersangka tetap diproses secara hukum.

"Selanjutnya untuk sembilan orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan satu orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun proses penyidikan tetap lanjut," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pandra membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, mulai ponsel hingga batu-batu yang digunakan merusak Polsek Candipuro. Polisi juga mengamankan rekaman live streaming dari tersangka S.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, J dan SA dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, S alias J dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. D, ANS, AGS, dan ATS dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, JM dan SK dipersangkakan dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka DK dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP juncto Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Sebelumnya, polisi mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran Polsek Candipuro. Dua orang berinisial SH dan MS tidak ditahan karena penyidik tidak memiliki bukti cukup, dan dua orang lainnya lagi berinisial RH dan RM hanya berstatus sebagai saksi.

Simak juga '14 Warga Diamankan Terkait Pembakaran Polsek Candipuro':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads