Massa merasa kecewa atas pelayanan Polsek Candipuro hingga akhirnya membakar markas polsek (mapolsek). Akhirnya polsek tersebut akan diaudit dan Kapolda Lampung memerintahkan agar begal-begal dikejar.
Pembakaran Mapolsek Candipuro terjadi pada Selasa (18/5/2021) malam. Mereka melemparkan sesuatu ke area SPKT yang kemudian mengakibatkan kebakaran.
Polsek Candipuro menangani 7 laporan polisi terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor sejak Januari hingga April 2021. Dari 7 kasus yang ditangani, 4 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan atau berstatus P-21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 Pelaku Telah Ditangkap
Semula ada 8 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran telah ditangkap, kini bertambah menjadi 14 orang. "Sampai saat ini Polres Lampung Selatan telah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/5/2021).
Ke-14 orang itu diduga berperan sebagai provokator hingga pelaku pembakaran. Bahkan ada yang hanya ikut-ikutan tanpa tahu persoalan.
"(14 orang) mulai dari penginisiasi aksi, provokator dan pelaku perusakan, serta pembakaran. Sehingga warga yang ikut-ikutan melakukan kegiatan pembakaran dan perusakan di Polsek Candipuro," ucapnya.
"Jadi masyarakat banyak yang terprovokasi. Juga termasuk pelaku pembakaran sendiri yang telah diamankan. Dia mengaku hanya ikut-ikutan, tidak mengerti persoalan sehingga dia melakukan tersebut," tambah Ramadhan.
Polsek Candipuro Akan Diaudit
Polda Lampung akan melakukan audit kinerja Polsek Candipuro. Polda Lampung menerjunkan tim dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk melakukan audit.
"Jadi tim yang turun dari Itwasda dan Bid Propam," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
Pandra menjelaskan, Itwasda akan mengaudit dari pembinaan dan operasional. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam fungsi Polsek Candipuro, Bid Propam menganalisis dugaan pelanggaran kode etik atau disiplinnya.
"Di mana tim Itwasda ini akan mengaudit kinerja daripada Polsek Candipuro, baik itu menyangkut pembinaan dan operasional. Pembinaan itu menyangkut daripada man, money, material, method, kayak begitulah. Dari SDM-nya, kemudian keuangan, kemudian sarana-prasarana, dukungan anggota, anggaran dan dari operasional," jelas Pandra.
"Apakah mereka sudah bekerja belum fungsi preemtifnya? Fungsi preventifnya sudah bekerja belum? Fungsi represifnya sudah bekerja belum? Jadi tidak mengandalkan selalu keterbatasan personel. Tapi mereka dengan keterbatasan, mereka sudah berperan belum sebagai pemolisian," lanjut dia.
Kapolda Lampung Minta Begal Dikejar
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugianto meminta para kapolres dan kapolsek menangkap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal. Perintah ini diserukan setelah kejadian Polsek Candipuro di Lampung Selatan dibakar.
"Ditegaskan kembali untuk satu bulan ke depan Kapolda menegaskan segera ungkap pelaku-pelaku kasus begal yang kita sebut dengan C3. Tanpa terkecuali, seluruh kapolres-kapolsek bergerak," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
![]() |
C3 adalah istilah kepolisian untuk menyebut pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolda Lampung meminta dalam sebulan ke depan, para pelaku kejahatan jalanan ditangkap demi menciptakan suasana aman.
"Dikasih ultimatum satu bulan, itu akan dievaluasi semua kinerja. Yang evaluasi Pak Kapolda, dilihat dalam satu bulan kapolres-kapolres (mana yang tidak menangkap sama sekali)," ujar Pandra.
"Jadi beliau mengultimatum dalam waktu satu bulan semua pelaku-pelaku begal yang di sini, di Lampung yang terkenal dengan begalnya, itu harus ditindak tegas, yaitu tindakan tegas dan terukur," sambung Pandra.