Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dibakar warga karena diduga kecewa terhadap pelayanan. Semula ada 8 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran telah ditangkap, kini bertambah menjadi 14 orang.
"Sampai saat ini Polres Lampung Selatan telah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/5/2021).
Ramadhan menjelaskan 14 orang itu diduga berperan sebagai provokator hingga pelaku pembakaran. Bahkan, banyak warga yang pada akhirnya ikut-ikutan meski tidak tahu persoalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(14 orang) mulai dari penginisiasi aksi, provokator dan pelaku perusakan, serta pembakaran. Sehingga warga yang ikut-ikutan melakukan kegiatan pembakaran dan perusakan di Polsek Candipuro," ucapnya.
"Jadi masyarakat banyak yang terprovokasi. Juga termasuk pelaku pembakaran sendiri yang telah diamankan. Dia mengaku hanya ikut-ikutan, tidak mengerti persoalan sehingga dia melakukan tersebut," tambah Ramadhan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Sementara itu, lanjut Ramadhan, 14 orang itu belum ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini penyidik masih mencari bukti permulaan sebelum penetapan tersangka.
"(Sebanyak) 14 orang itu masih dilakukan pemeriksaan. Seperti saya sampaikan tadi, proses penangkapan itu 1x24 jam. Tentunya nanti melihat dari bukti permulaan yang cukup maka penyidik bisa menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Markas Polsek Candipuro dibakar warga. Polisi mengatakan pembakaran terjadi menjelang tengah malam.
"Benar tadi malam telah terjadi pembakaran di Mapolsek Candipuro. Kejadiannya pukul 23.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Rabu (19/5).
Pandra mengatakan pembakaran dilakukan 20 orang. Mereka diduga melemparkan sesuatu ke area sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memicu kebakaran.
Polda Lampung menyampaikan permintaan maaf jika pelayanan masyarakat Polsek Candipuro dinilai kurang. Meski demikian, Polda Lampung menyayangkan aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh warga.
"Kapolda juga meminta maaf bila ada kekurangan pelayanan kami. Kami minta maaf. Tapi tindakan kekerasan harus ditindak secara hukum," ucap Pandra.