Kondisi korban terkini
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menemui anak berusia 5 tahun yang mengalami kekerasan oleh ayahnya di Mapolres Tangsel. Arist mengungkap kondisi terkini anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami tadi itu berkesempatan bertemu dengan korban, kami lihat baik-baik saja. Baik secara fisik, tapi secara mental perlu ada assessment apa yang perlu diintervensi terhadap korban," ujar Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat (21/5/2021).
Nantinya Komnas PA akan melakukan penilaian lebih lanjut dan mengawal proses hukum korban, mengingat pelaku yang merupakan ayahnya sendiri sedang dalam proses hukum di Polres Tangsel, sementara ibundanya di Malaysia.
"Selain mengawal proses hukum, kita melakukan pendekatan assessment dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Apakah nanti dikembalikan kepada keluarganya atau dititipkan kepada negara," imbuhnya.
Tersangka resmi ditahan
Ayah penganiaya anak di Serpong telah resmi ditahan. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Sudah kami tahan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).
Pelaku yang berinisial WH (35) tersebut merupakan ayah kandung dari korban yang dianiaya. WH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," ujar Imman.
Selain melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, polisi juga akan memberikan trauma healing kepada korban. Korban dipastikan akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak.
(mea/mea)