Solusi Kompolnas Agar Pembakaran Mapolsek Tak Lagi Terulang

Solusi Kompolnas Agar Pembakaran Mapolsek Tak Lagi Terulang

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 20 Mei 2021 07:50 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). Aksi pembakaran Mapolsek Candipuro oleh massa yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) malam diduga dipicu kekesalan warga atas maraknya kasus kriminal pencurian dengan kekerasan atau begal di wilayah hukum Polsek tersebut yang tidak terungkap. ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.
Foto: Polsek Candipuro usai dibakar warga (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
Jakarta -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan Polsek Candipuro di wilayah Polda Lampung dibakar oleh sejumlah warga. Kompolnas meminta pemicu warga membakar Polsek Candipuro diungkap ke publik.

"Kami menyesalkan adanya tindakan main hakim sendiri dari kelompok massa yang berujung pada pembakaran dan perusakan pada kantor Polsek Candipuro. Apa pun alasannya tidak dibenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Apa lagi merusak kantor yang menjadi inventaris negara," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (19/5/2021) malam.

"Kami berharap para pelakunya harus bertanggungjawab dan diproses pidana. Perlu ditelusuri apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penelusuran bisa dimulai dengan mengecek benar tidak soal pelayanan Polsek Candipuro selama ini lamban. Menurut Poengky, penelusuran itu penting untuk perbaikan Polsek Candipuro ke depannya.

"Di sisi lain, perlu dilakukan pemeriksaan, apakah benar keluhan terkait dugaan lambannya Polsek Candipuro dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya begal di Candipuro? Jika benar, perlu dicari penyebabnya dan dilakukan perbaikan. Apakah karena kurangnya personel? Atau beban kerja berlebihan sehingga tidak bisa menindaklanjuti laporan secara cepat? Atau kurang didukung dengan teknologi untuk bisa segera melacak begal?" ujarnya.

ADVERTISEMENT
Poengky IndartiPoengky Indarti (Ari Saputra/detikcom)

Poengky menilai perlu bantuan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dinilai dapat membantu petugas dalam menangani kasus kejahatan.

"Mengingat pemanfaatan teknologi sangat berguna bagi upaya mencegah dan menindak tegas kejahatan, jika memungkinkan, akan lebih baik jika ada CCTV milik pemerintah daerah yang dipasang di jalan-jalan utama yang dapat digunakan polisi untuk membantu mencegah kejahatan sekaligus melakukan upaya penegakan hukum," ucapnya.

Polda Lampung sebelumnya menyampaikan permintaan maaf jika pelayanan masyarakat Polsek Candipuro dinilai kurang. Meski demikian, Polda Lampung menyayangkan aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh warga.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Simak Video: Polsek Candipuro Lampung Selatan Dibakar Warga

[Gambas:Video 20detik]



"Kapolda juga meminta maaf bila ada kekurangan pelayanan kami. Kami minta maaf. Tapi tindakan kekerasan harus ditindak secara hukum," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Rabu (19/5).

Pandra mengatakan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, sejak menjabat, memerintahkan jajaran menindak tegas pelaku kejahatan C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Meski demikian, lanjut Pandra, Irjen Hendro juga menyampaikan masalah keamanan merupakan tanggung jawab bersama.

"Dari semenjak serah terima jabatan, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno sudah memerintahkan kepada jajaran untuk menindak tegas pelaku C3. Namun tugas harkamtibmas perlu dipahami, bukan hanya tugas polisi," ungkap Pandra.

Pembakaran Markas Polsek Candipuro itu diduga terjadi pada Selasa (18/5) malam. Pandra mengatakan pembakaran dilakukan 20 orang. Mereka diduga melemparkan sesuatu ke area sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memicu kebakaran.

"Benar tadi malam telah terjadi pembakaran di Mapolsek Candipuro. Kejadiannya pukul 23.00 WIB," kata Pandra.

Polisi telah menangkap delapan orang yang diduga menjadi pelaku. Polisi juga telah menjelaskan peran para terduga pelaku itu. Status hukum para terduga pelaku masih belum ditentukan.

Halaman 2 dari 2
(rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads