Sempat Kabur Saat Hendak Dikarantina di Jakarta, 2 WN Inggris Dites COVID

Sempat Kabur Saat Hendak Dikarantina di Jakarta, 2 WN Inggris Dites COVID

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 12:44 WIB
Polisi menangkap 2 WN Inggris yang sempat kabur dalam perjalanan ke hotel karantina.
Polisi menangkap dua WN Inggris yang kabur dalam perjalanan ke hotel karantina. (Arun/detikcom)
Tangerang -

Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan dua WN Inggris yang kabur dalam perjalanan menuju ke hotel tempat karantina di kawasan Jakarta Barat. ODE (39) dan MM (32) langsung dites COVID-19 setelah diamankan polisi.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan ODE dan MM ditangkap pada Rabu (19/5) di kawasan Bogor, Jawa Barat. Setelah dicokok polisi, keduanya langsung dites COVID.

"Kedua WNA telah dilakukan tes rapid antigen dengan hasil negatif," kata Adi dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Soetta, Kota Tangerang, Jumat (21/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menjelaskan keduanya kabur saat dalam perjalanan menuju hotel tempat karantina di Mercure Jakarta-Batavia, Jakarta Barat, pada 7 Mei lalu. Sesuai SE Satgas COVID, penumpang dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 14 hari di tempat yang ditentukan sebelum melakukan aktivitas.

"Ternyata, ketika hal tersebut (tidak dilaksanakan), dalam perjalanan menuju hotel dengan alasan sakit perut atau ingin buang air, yang bersangkutan meminta sopir taksi izin ke toilet," katanya.

ADVERTISEMENT

Sopir taksi yang ditugasi mengantar keduanya ke hotel karantina itu lalu berhenti. Namun keduanya malah kabur dengan meninggalkan koper di dalam taksi.

"Dengan alasan kemanusiaan, sopir memberikan izin ke toilet dengan harapan dua orang tetap kooperatif. Namun WNA ini melarikan diri, namun barang bawaannya berhasil diamankan sopir taksi dan dilaporkan ke Satgas udara, koordinasi ke Polres dan Imigrasi untuk mencari ODE dan MW," jelas Adi.

Adi mengatakan ODE dan MM telah melanggar aturan dengan tidak menjalani kewajiban karantina. Keduanya, kata Adi, terancam dideportasi.

"Bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua WNA Inggris," ucap Adi.

Polisi kemudian mencari kedua WN Inggris ini. Mereka akhirnya diamankan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5).

Atas perbuatannya, kedua WN Inggris itu disangkakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat (1) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads