Kemen PPPA Terima Info Siswi Penghina Palestina di Bengkulu Di-bully

Kemen PPPA Terima Info Siswi Penghina Palestina di Bengkulu Di-bully

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 11:39 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar,
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar (Foto: dok. Kementerian PPPA)
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menerima informasi perundungan terhadap MS, siswi yang dikabarkan dikeluarkan dari SMA Negeri 1 Bengkulu Tengah, Bengkulu, karena diduga menghina Palestina lewat TikTok. Kementerian PPPA memastikan MS bakal didampingi.

"Kami terus memantau kondisi anak korban ini. Kondisi terakhir yang kami dapatkan, anak yang bersangkutan mendapatkan stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah. Itu sebabnya, Kementerian PPPA memastikan UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Provinsi Bengkulu akan tetap melakukan pendampingan terhadap orang tua dan anak serta memastikan anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Nahar menjelaskan pihaknya juga bakal melakukan asesmen atas kondisi siswi tersebut. Selain itu, Kementerian PPPA terus berupaya agar MS tetap bisa lanjut sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses asesmen juga tetap dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis anak atas perundungan yang didapatkan. Upaya advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan agar anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan sekolah juga dibantu oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak (Fasnas SRA) Provinsi Bengkulu," kata Nahar.

Kementerian PPPA menyatakan tindakan mengeluarkan anak dari sekolah karena kasus dugaan ujaran kebencian adalah perlakuan yang keliru. Sebab, itu dinilai sama saja merampas hak anak mendapat pendidikan.

ADVERTISEMENT

Anak yang mendapat perlakuan salah masuk dalam salah satu kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) sesuai yang tertera dalam Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kementerian PPPA menegaskan siap menjalankan mandat untuk memberikan perlindungan kepada seluruh kategori AMPK ini, tidak terkecuali untuk anak yang mendapatkan perlakuan salah.

"Hak anak atas pendidikan merupakan hak dasar dan kesalahan yang diperbuat anak, tidak boleh sedikitpun mengurangi haknya. Mengeluarkan anak dari sekolah adalah salah satu bentuk pelepasan tanggung jawab sekolah atas kesalahan anak. Seharusnya, jika anak melakukan kesalahan, tugas sekolah dan orang tua membinanya secara lebih intensif, bukan malah melepaskan tanggung jawab", ujar Nahar.

Sebelumnya, pihak sekolah membantah telah melakukan drop out terhadap MS. Pihak sekolah mengaku hanya menitipkan MS kepada orang tuanya, namun orang tua meminta MS pindah ke sekolah lain.

"Kami dari sekolah tidak pernah men-DO MS. Orang tuanya yang menyatakan mau pindah, ada kok surat pernyataannya," kata Kepala SMA Negeri 1 Bengkulu Tengah Eka Saputra.

Siswi SMA tersebut telah minta maaf atas unggahannya yang viral menghina Palestina lewat aplikasi TikTok. Siswi tersebut mengaku siap menerima risiko atas unggahannya itu.

"Saya memohon maaf kepada negara Palestina dan bangsa atas unggahan pernyataan saya di TikTok. Saya berjanji akan siap menerima semua risiko atas perbuatan saya. Sekali lagi saya mohon maaf," kata siswi tersebut setelah melakukan mediasi di Polres Bengkulu Tengah.

Sementara itu, Pemprov Bengkulu melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memberikan pendampingan terhadap MS. Pemprov memastikan MS tetap akan sekolah di SMA Negeri 1 Bengkulu Tengah.

"Tadi kita tanyakan pada MS apakah akan pindah sekolah, MS menjawab masih akan tetap sekolah di SMA Negeri 1 di Kabupaten Bengkulu Tengah," ujar Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

"MS akan tetap sekolah di sekolah yang lama, dan surat pernyataan orang tuanya akan memindahkan anaknya sekolah akan segera dicabut, karena MS mengaku akan tetap sekolah di sana," sambungnya.

(knv/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads