8 Pelaku Tawuran Maut di Jakpus Mabuk Miras, 2 di Antaranya Positif Narkoba

8 Pelaku Tawuran Maut di Jakpus Mabuk Miras, 2 di Antaranya Positif Narkoba

Rahmat Fathan - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 02:04 WIB
Polres Jakpus tangkap 8 pelaku tawuran yang tewaskan warga Kemayoran
Foto: Polres Jakpus tangkap 8 pelaku tawuran yang tewaskan warga Kemayoran (Fathan/detikcom)
Jakarta -

Delapan pelaku tawuran yang menewaskan ML (34) di Kemayoran, Jakpus, diduga mabuk saat ditangkap polisi. Dua orang di antaranya, yakni ABS (24) dan MSL (38) positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Setelah kita dalami dan kita lakukan penangkapan dari kedelapan tersangka tersebut semuanya berbau alkohol dan yang lebih parah lagi kita tes urine, dua orang positif menggunakan sabu," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).

Menurut Setyo, para pelaku tawuran rata-rata mengonsumsi narkoba sebelum beraksi. Tujuannya agar memberikan efek keberanian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini korelasi dengan pengungkapan sabu kami kemarin ya, bahwa peredaran narkoba memberikan stimulan kepada beberapa tindak kejahatan. Karena memberikan efek berani dan efek fatal untuk melakukan perbuatan keji, jadi mereka berani sampai membunuh lawannya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Setyo menyebut pihaknya bakal menyelidiki lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba kedua tersangka. Dia berujar, kedua tersangka baru mengonsumsi sabu sejak dua hari yang lalu.

"Jadi kami sampaikan penyelidikan kami tidak berhenti di sini bahkan dari tadi sudah kita temukan kita mengungkap ada yang positif menggunakan narkoba. Jadi itu membuka jalan pintu masuk kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peredaran narkoba yang ada terjadi di Kemayoran," tutur dia.

"Terus yang kedua masalah menggunakan narkotika, pengakuan mereka baru dua hari yang lalu, berarti masih dalam pengaruh narkotika," sambung Setyo.

Senada dengan Setyo, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan adanya keterkaitan antara tindakan kriminal dengan penyalahgunaan narkoba. Dia juga mengatakan pihaknya bakal menjerat Pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap dua tersangka yang positif memakai sabu.

"Dan kemudian khusus terhadap para pelaku yang menggunakan positif metamfetamin kita akan kenakan pasal 112 junto 127 Undang-undang terkait dengan Narkotika," tutur Arsya.

Dalam kasus ini, polisi telah meringkus delapan orang tersangka yakni RR (15) MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22) JML (18) dan MSL (18). Sementara, satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi yakni ISK (18).

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads