75 Pegawai KPK Masih Dinonaktifkan, Pemberantasan Korupsi Mandek!
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menilai publik dirugikan akibat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sujanarko menyebut pemberantasan korupsi akan mandek selama 75 pegawai KPK tersebut dinonaktifkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkan 75 pegawai maka kasus-kasus yang ditangani semuanya mandek. Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, ada yang bekerja di biro SDM, biro hukum, semuanya mandek. Kalau tidak mandek setidaknya itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai," kata Sujanarko di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Sujanarko menilai penonaktifan ini dapat merugikan keuangan negara. Ia berharap Ombudsman dapat secara cepat menyelesaikan persoalan ini.
"Perlu juga publik tahu, dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja, itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar pemerintah. Bayangkan nanti kalau ada nonaktif sampai satu tahun, nonaktif sampai 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman. Jadi kira-kira, semakin cepat penyelesaian ini, akan semakin baik," tambahnya.
Sujanarko berharap kasus ini bisa segera selesai agar tidak membuat gaduh publik. Menurutnya, presiden sudah memberikan pernyataan sehingga tidak perlu ada lagi masalah yang diteruskan.
"Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya. Konteksnya adalah agar negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal remeh-temeh seperti itu. Kira-kira publik lah yang kita pentingkan daripada kasus-kasus semacam ini," ungkap Sujanarko.
"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng? Mau apa lagi yang dimasak-masak? Apakah mau melawan presiden?" imbuhnya.
Alex Marwata soal Laporan ke Dewas: Keputusan Pimpinan KPK Kolektif Kolegial
Para pimpinan KPK dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar etik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghormati pelaporan tersebut karena merupakan hak setiap masyarakat untuk mengadukan jika menemukan dugaan pelanggaran.
"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Alex kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Alex menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas. Alex pun menyinggung bahwa setiap keputusan yang diambil Pimpinan KPK telah didiskusikan dengan jajaran struktural KPK.
"Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini Kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," ucapnya.
Dia juga menyebut semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK, seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran, dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya.
"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," ujarnya.
(yld/dhn)