Para pimpinan KPK dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar etik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghormati pelaporan tersebut karena merupakan hak setiap masyarakat untuk mengadukan jika menemukan dugaan pelanggaran.
"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Alex kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Alex menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas. Alex pun menyinggung bahwa setiap keputusan yang diambil Pimpinan KPK telah didiskusikan dengan jajaran struktural KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan, kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini Kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial, semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK," ucapnya.
Dia juga menyebut semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK, seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran, dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya.
"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," ujarnya.
Diketahui, Novel Baswedan dkk melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut pada siang tadi di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hadir juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendampingi Novel dan yang lain.
"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Hotman.
Hotman menjelaskan, pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal. Pertama, soal kejujuran soal TWK. Kedua, soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan.
Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan ini menyangkut integritas suatu lembaga negara. Sedangkan alasan ketiga adalah terkait kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK terkait pertimbangan 'TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK'. Namun nyatanya, kata Hotma, hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai.
Simak video 'Blak-blakan Novel Baswedan: Buka Hasil Tes ke Publik':