Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang, yang menjadi bagian dari 75 pegawai dinonaktifkan, meminta SK penonaktifan segera dicabut.
"Kemarin bapak Presiden sudah menyampaikan dan statement beliau cukup tegas sekali sehingga beliau menegaskan berlakunya putusan MK sebagai pedoman hukum tadi sehingga setelah putusan ini dilaksanakan mestinya sebagai bagian dari lembaga eksekutif, sebagai bagian dari apa yang diatur oleh kepala negara, apa yang disampaikan Presiden segera diikuti," kata Rasamala di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya sebelumnya telah melapor ke Dewan Pengawas KPK. Rasamala berharap laporan itu segera ditindaklanjuti dengan pencabutan SK penonaktifan. Menurutnya, pencabutan SK penonaktifan merupakan bentuk komitmen pimpinan KPK terhadap pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kami sudah sampaikan surat keberatan kepada pimpinan juga agar yang paling awal SK penonaktifan atau non-job atau penyerahan tanggung jawab itu segera dicabut dulu. Itu membuktikan komitmen dan konsistensi terhadap pemberantasan korupsi yang sudah ditegaskan digariskan oleh presiden," ucap Rasamala.
"Kalau itu tidak dilakukan, ya kita jadi meragukan bagaimana komitmennya ini dan ini nggak boleh terlalu panjang karena ini teman-teman mau melaksanakan tugas dan fungsinya. Kalau aksesnya ditutup untuk berkontribusi memberantas korupsi, saya pikir itu persoalan sangat fundamental dan itu sama sekali berlainan dengan apa yang disampaikan oleh presiden dan ketentuan hukum MK," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Lihat Video: Blak-blakan Novel Baswedan: Buka Hasil Tes ke Publik