Salah Pergaulan Pakai Narkoba Bawa Anak Rita Sugiarto Jadi Tersangka

Round-Up

Salah Pergaulan Pakai Narkoba Bawa Anak Rita Sugiarto Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Mei 2021 07:15 WIB
Raffi Zimah (27) tertunduk malu usai ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Anak pedangdut Rita Sugiarto itu pun menyampaikan penyesalannya.
Foto: Raffi Zimah, anak Rita Sugiarto jadi tersangka kasus narkoba (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Raffi Zimah, anak pedangdut Rita Sugiarto harus berurusan dengan polisi karena penyalahgunaan narkoba. Kasus narkoba ini membawa Raffi Zimah jadi tersangka.

Raffi Zimah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (18/5) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu pada Raffi Zimah.

"Pada saat dilakukan penangkapan, penggeledahan ditemukan ada barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram. Lalu ada alat isap atau kita sebut bong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak Rita Sugiarto mengaku mendapatkan sabu dari dua orang pengedar. Tidak lama setelah Raffi Zimah ditangkap, polisi kemudian menangkap pria inisial RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Satu klip sabu seberat 0,2 gram disita dari RW. Selanjutnya, polisi menangkap tersangka berinisial SK di Pamulang, Tangsel dengan barang bukti 2 gram sabu.

ADVERTISEMENT

Tiga Tahun Pakai Sabu

Dalam jumpa pers yang digelar di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Raffi Zimah mengaku sudah cukup lama mengonsumsi narkoba.

"Sudah 3 tahunan," kata Raffi Zimah, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Salah Gaul

Anak Rita Sugiarto mengakui dirinya mengonsumsi narkoba akibat salah pergaulan.

"(Pakai narkoba) karena pergaulan," ujar Raffi Zimah.


Halaman selanjutnya, Raffi Zimah jadi tersangka

Simak Video: 3 Tahun Pakai Narkoba, Anak Rita Suagiarto Menyesal

[Gambas:Video 20detik]




Jadi Tersangka

Raffi Zimah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka RZ dipersangkakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Urine Positif

Raffi Zimah dan dua tersangka lainnya dites urine oleh polisi. Hasilnya, ketiganya positif.

"Semua positif amfetamin, karena semuanya mengaku menggunakan," ujar Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).


Minta Maaf ke Rita Sugiarto

Raffi Zimah mengaku menyesal atas kasus ini. Raffi Zimah menyampaikan permohonan maafnya ke polisi.


.
Hal itu disampaikan Raffi Zimah saat polisi menggelar konferensi pers kasusnya di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia menyampaikan permohonan maafnya kepada kedua orang tuanya.

"Saya menyesal atas perbuatan saya sendiri. Permintaan maaf saya kepada orang tua saya, kepada masyarakat," kata Raffi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Saat ini Raffi Zimah masih diamankan di rumah salah satu warga. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.

Halaman 2 dari 2
(mea/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads