Raffi Zimah (27), anak pedangdut Rita Sugiarto, ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Raffi Zimah mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak tiga tahun lalu.
"Sudah 3 tahunan," kata Raffi Zimah, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Anak Rita Sugiarto itu tidak banyak bicara perihal alasannya menggunakan narkotika. Dia hanya menjawab hal itu akibat pergaulan yang salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pakai narkoba) karena pergaulan," ujar Raffi.
Raffi ditangkap di daerah Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (17/5). Polisi menyita barang bukti sabu dan alat isap dari lokasi penangkapan.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram dan alat isap atau kita sebut bong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Selain Raffi Zimah, polisi mengamankan dua orang pria inisial RW dan AK. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar narkoba kepada Raffi.
Dari tersangka RW dan AK, polisi menyita barang bukti sabu masing-masing seberat 0,2 gram dan 2 gram. Ketiga pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yusri, dengan peran yang berbeda, polisi menjerat ketiganya dengan pasal yang berbeda. Raffi Zimah diketahui dipersangkakan dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Dua orang pengedar lainnya dijerat di Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Yusri.
Simak Video: Kronologi Penangkapan Anak Rita Sugiarto Terkait Narkoba