Kecelakaan melibatkan mobil boks dan ambulans terjadi di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun jenazah yang diangkut ambulans terpental keluar dari peti.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (19/5/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Benturan keras mengakibatkan kendaraan rusak hingga jenazah terpental dan keluar dari peti.
"Iya (jenazah keluar dari peti) karena kerasnya tabrakan, petinya juga rusak pada bagian kaki, dan pintunya ambulance yang tertutup akhirnya terbuka," jelas Fahri dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan bermula ketika mobil boks yang dikemudikan LF datang dari arah barat ke timur. Setibanya di lokasi, mobil boks tersebut menyerempet awak ambulans hingga menghantam ambulans tersebut.
"Sesampainya di TKP, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, karena kurang hati-hati dan konsentrasi akhirnya menyerempet Saudara MFH dan EP," kata Fahri.
MFH dan EP terluka dalam kejadian tersebut. Sementara akibat benturan itu mengakibatkan jenazah terpental keluar dari peti dan jatuh ke aspal.
"Mobil ambulans sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah dan kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," ujar Fahri.
Halaman selanjutnya, sopir mobil boks jadi tersangka
Lihat Video: Mobil Boks Tabrak Ambulans di Jaksel, Jenazah Keluar dari Peti
Sopir Mobil Boks Jadi Tersangka
Polisi telah mengamankan LF, pengemudi mobil boks yang menabrak ambulans. LF ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai berkendara.
LF kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.
"Iya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi detikcom, Rabu (19/5/2021).
LF dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu pelaku tidak ditahan polisi.
"Pelaku tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun," ujar Fahri.
Pasal 310 ayat 2 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Sopir Mengantuk
Polisi mengungkap kecelakaan diakibatkan karena LF kurang hati-hati dalam berkendara. LF mengaku sedang mengantuk saat mobil boksnya menabrak ambulans.
"Dikarenakan mengantuk, kurang hati-hati dan kurang konsentrasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Rabu (19/5/2021).
Tabrak Taksi Juga
Setelah menabrak ambulans, mobil boks tersebut juga menabrak sebuah taksi. Saat itu, taksi tersebut sedang parkir di pinggir jalan.
Petugas kemudian mengevakuasi para korban. Sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan polisi.