Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta agar Rencana Undang-undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) membahas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pembahasan BNPB secara spesifik dinilai HMI perlu, tujuannya demi memperkuat posisi dan kerja dari BNPB.
"Menteri Sosial beberapa kali tidak menyebutkan posisi BNPB secara utuh. BNPB sebagai Lembaga non-departemen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden seharusnya dibahas sebagai landasan pasti. Karena RUU Penanggulangan Bencana ini jangan sampai mengganggu wilayah kerja BNPB yang sudah ada," kata Ketua bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat PB HMI, Imam Rinaldi Nasution, dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Imam pun menyoroti pembahasan RUU PB antara Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan Komisi VIII DPR RI. Mensos harus memperjelas draf soal RUU PB yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Sosial juga harus memperjelas draf ajuan dari Pemerintah tentang PB (Penanggulangan Bencana). Untuk itu PB HMI mendorong agar persoalan disegerakan mendapat titik temu antara panja pemerintah dengan panja Komisi VIII DPR RI. Saya mengikuti perkembangan RUU ini, saya melihat komisi VIII ingin memperkuat posisi BNPB dan kita sepakat dengan itu," katanya.
Dengan kejelasan posisi BNPB dalam RUU PB, maka tugas dan posisi BNPB dalam penanggulangan bencana bisa jelas. Terlebih, dalam penanggulangan bencana, tidak hanya melibatkan BNPB tapi juga beberapa lembaga lain.
"Terkait RUU PB jika BNPB dimasukkan dalam draf inventarisasi masalah (DIM), fungsinya ini akan semakin terarah meskipun ada kebijakan di luar lembaga BNPB terkait penanggulangan bencana. Hal-hal seperti ini kan perlu menjadi pertimbangan dari Panja pemerintah agar tidak benturan diwilayah tekhnis," katanya.
HMI tidak sepekat dengan pernyataan Risma yang menyebut nomenklatur kelembagaan penanggulangan bencana, dicantumkan dalam peraturan presiden (Perpres). "Perlu diketahui lembaga BNPB dibentuk dari undang-undang, Jika problem solvingnya adalah Perpres ini suatu kerancuan dalam hukum tata negara, perpres itu kan aturan di bawah undang-undang," katanya.
"Bahwa nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga dimaksud dalam menangani bencana. Dalam hal ini penguatan lembaga dimaksud sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden yang nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Risma saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (17/5).
Namun, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan banyak masukan agar BNPB dikuatkan. Masukan itu termasuk mencantumkan BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana.
"Di dalam ruangan ini, kami mengundang rapat para pakar, ahli kebencanaan, lembaga-lembaga thinktank, lembaga-lembaga pemikiran, BPBD, kepala daerah, bahkan kami melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Ini tadi saya minta sama staf untuk carikan ada nggak klausal yang menyebutkan bahwa dari kunjungan-kunjungan tersebut meminta agar supaya BNPB itu tidak dicantumkan di dalam UU? Semua mengatakan malah harus diperkuat. Jadi, oleh karena itu, tentu kami harus berpegang teguh kepada apa yang menjadi masukan dari masyarakat," ucap Ace.