Komisi VIII DPR RI membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana bersama Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma. Komisi VIII DPR RI mencecar Risma soal nomenklatur kelembagaan di RUU Penanggulangan Bencana yang tidak mencantumkan BNPB.
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Mensos Risma di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Risma menjelaskan, berdasarkan keputusan terakhir panja pemerintah, nomenklatur kelembagaan dalam RUU Penanggulangan Bencana secara umum.
"Menindaklanjuti surat Mensesneg kepada Menteri Sosial dan menyikapi hasil rapat-rapat Panja Komisi VIII DPR mengenai RUU tentang Penanggulangan Bencana dengan Panja Pemerintah, Kemenko PMK memfasilitasi pertemuan rapat koordinasi tingkat eselon I dari perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kemensesneg, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta KemenPAN-RB, untuk menegaskan sikap Panja Pemerintah terkait pencantuman nomenklatur kelembagaan dan pengalokasian anggaran dalam RUU PB sesuai DIM RUU PB yang telah disampaikan kepada DPR RI, yaitu penggunaan nomenklatur kelembagaan secara umum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risma kemudian menjelaskan, beberapa pertimbangan nomenklatur kelembagaan tidak harus tercantum dalam RUU Penanggulangan Bencana. Risma menyatakan tak tercantumnya BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana bukan berarti melemahkan.
"Bahwa nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU PB bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga dimaksud dalam menangani bencana. Dalam hal ini penguatan lembaga dimaksud sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden yang nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujarnya.
Tak disebutkannya nomenklatur lembaga namun ditugaskan pengaturannya dalam peraturan presiden untuk memberikan fleksibilitas sehingga penanganan bencana lebih adaptif dan responsif.
"Rancangan undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga, tugas dan fungsi, namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden, hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebutuhan organisasi yang akan datang, sehingga organisasi kelembagaan penanganan bencana akan lebih adaptif dan responsif menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi," ucapnya.
Mendengar penjelasan Risma, sebagian besar anggota Komisi VIII tak sepakat dengan tak ada nomenklatur lembaga dalam RUU Penanggulangan Bencana. Komisi VIII justru ingin menguatkan BNPB.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan banyak masukan agar BNPB dikuatkan. Masukan itu termasuk mencantumkan BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana.
"Di dalam ruangan ini, kami mengundang rapat para pakar, ahli kebencanaan, lembaga-lembaga thinktank, lembaga-lembaga pemikiran, BPBD, kepala daerah, bahkan kami melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Ini tadi saya minta sama staf untuk carikan ada nggak klausal yang menyebutkan bahwa dari kunjungan-kunjungan tersebut meminta agar supaya BNPB itu tidak dicantumkan di dalam UU? Semua mengatakan malah harus diperkuat. Jadi, oleh karena itu, tentu kami harus berpegang teguh kepada apa yang menjadi masukan dari masyarakat," ucap Ace.
Lihat juga video 'Ngaku Tak Berniat Blusukan, Mensos Risma Siap Disumpah Al-Quran':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ace mengatakan Komisi VIII tak ingin tercatat menjadi bagian dari memperlemah penanganan bencana dalam negeri. Ace menyebut sikap Komisi VIII ingin BNPB tercantum dalam nomenklatur lembaga di RUU Penanggulangan Bencana.
"Kami tidak mau menjadi panja Komisi VIII yang menghapuskan nama BNPB, dalam sejarah kebencanaan kita. Jangan sampai tercatat di sejarah konstitusi kita Komisi VIII DPR RI justru menjadi bagian yang memperlemah manajemen kebencanaan. Jadi dengan segala hormat Ibu, inilah sikap kami, dan tadi disampaikan oleh semua anggota Komisi VIII, alasan kami, bukan karena apa-apa, karena kami cinta terhadap negeri ini," sebutnya.
Mendapat masukan dari Komisi VIII, Risma mengatakan akan menyampaikan penjelasan Komisi VIII ini kepada Presiden Jokowi. Risma menegaskan tak ada maksud apa pun dengan nomenklatur kelembagaan di RUU Penanggulangan Bencana diatur secara umum.
"Baik Bapak, nanti kami akan hadap Bapak Presiden langsung untuk menjelaskan ini. Tapi bahwa tidak ada kami niat apa pun di sini, cuma tadi saya mikir apa ya kira-kira sampai saya pelajari di sini, mohon maaf, apa ya sehingga terbit surat itu. Karena dari awal, makanya saya mengembalikan, bagaimanapun kami bagian dari pemerintahan yang tidak bisa berjalan sendiri-sendiri," imbuhnya.