Richard Joost Lino atau RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.
"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan. Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Agus mengatakan pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tidak menimbulkan kerugian negara. Apa alasannya?
"Nilai kontrak QCC tahun 2010 untuk Pelabuhan Palembang sebesar USD 4.920.000, dan Pelabuhan Pontianak sebesar USD 5.290.000. Sedangkan nilai kontrak QCC Tahun 2012 untuk Pelabuhan Palembang dan Pontianak masing-masing sebesar USD 5.590.000. Dengan membandingkan nilai kontrak QCC tahun 2010 dan tahun 2012 tersebut, terdapat selisih harga dari total nilai kontraknya sebesar USD 970 ribu lebih mahal dari kontrak pengadaan dengan penunjukan langsung tahun 2010," kata Agus.
"Dengan kata lain, apabila harga QCC twin lift per unit 2012 dengan mekanisme pelelangan dijadikan sebagai harga pembanding atas harga pembelian unit QCC twin lift tahun 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung, maka tidak ada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan RJ Lino secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada padanya karena jabatan," tambah Agus.
Diketahui, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke PN Jaksel. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, persidangan awal sudah digelar pada 4 Mei 2021, namun ditunda karena KPK tidak datang. Sidang baru dilaksanakan hari ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, sidang selanjutnya akan digelar Rabu (19/5) dengan agenda jawaban dari KPK.
Baca juga: KPK Santai Hadapi Praperadilan RJ Lino |
KPK telah menahan RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. RJ Lino ditahan setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.
Simak juga Video: Fakta Kasus RJ Lino: Pengadaan QCC hingga 5 Tahun Tanpa Kejelasan
(zap/dhn)