KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda 2 Pekan

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda 2 Pekan

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 13:39 WIB
Sidang praperadilan RJ Lino (Dwi Andayani-detikcom)
Sidang praperadilan RJ Lino (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap KPK. Sidang ditunda karena pihak KPK tak hadir.

Sidang dilakukan di ruang utama PN Jaksel, Selasa (4/5/2021), dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak. Sedangkan pihak RJ Lino diwakili pihak pengacara Agus Dwiwarsono.

Membuka persidangan, hakim mengatakan pihaknya menerima surat dari KPK. Surat itu berisi permohonan penundaan persidangan selama 4 minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah resmi memanggil, tapi sampai hari ini tidak hadir, ini ada surat. Permohonan penundaan sidang selama 4 minggu," ujar Morgan.

Agus menyatakan keberatan dan meminta persidangan ditunda selama 1 minggu. Dia menuturkan masa tahanan RJ Lino akan habis pada 24 Mei mendatang.

ADVERTISEMENT

"Kami keberatan 4 minggu. Kami mohon kepada Bapak, kami minta 1 minggu. Masa tahanan RJ Lino berakhir tanggal 24 Mei. Jadi, kalau berkenan, Yang Mulia, kami mohon penundaan paling lama 1 minggu," kata Agus.

Hakim mengatakan pihaknya akan memberikan penundaan selama 3 minggu. Namun pihak pengacara kembali keberatan dengan waktu yang diberikan.

"Kepentingan para pihak untuk dipertimbangkan, saya harus berada di tengah-tengah, kami tetap tunda, 3 minggu ya," kata hakim.

"Kami keberatan 3 minggu terlalu lama. Kami mohon dengan sangat ini berkaitan dengan batas waktu penahanan juga, kami mohon dengan sangat, kalau bisa, paling lama 1 minggu, terima kasih. Seharusnya lembaga KPK juga harus menghargai panggilan ini," kata Agus.

Hakim tidak mengabulkan permintaan penundaan selama 1 minggu dengan alasan masih dalam suasana Lebaran. Hakim memutuskan sidang ditunda selama 2 minggu.

"Saya kasih 2 minggu, ditunda 2 minggu ya," putus hakim.

Diketahui, RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Gugatan itu didaftarkan pada 16 April 2021 dan sidang perdana rencananya akan digelar pada 4 Mei 2021. Sebagai termohon adalah pimpinan KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC. RJ Lino ditahan setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Nilai Penahanan RJ Lino Tak Sesuai UU KPK Baru

Usai sidang, kuasa hukum RJ Lino mengaku kecewa terkait penundaan ini. Kubu RJ Lino menuding penahanan tak sesuai dengan UU KPK.

"Kami sebagai kuasa hukum Pak Lino, pada hari ini kalau dikatakan kecewa ya kecewa. Karena pada prinsipnya yang kami harapkan, seperti yang disampaikan juru bicara KPK adalah KPK sudah menyusun jadwal dan siap untuk hadir. Tapi kenyataannya hari ini tidak hadir," kata Agus Dwiwarsono.

Agus mengatakan pengajuan praperadilan didasarkan pada UU KPK. Dia menyebut pasal 40 UU KPK masa penyidikan paling lama 2 tahun.

Dia menyebut RJ Lino telah menjadi tersangka sejak 2015. Sehingga, katanya, masa penyidikan telah melebihi batas ketentuan yang diatur dalam UU KPK.

"Bahwa pengajuan praperadilan oleh Pak Lino ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No 19 Tahun 2019. Jadi UU KPK yang baru. Dimana dalam Pasal 40 itu mengatur mengenai masa penyidikan itu paling lama 2 tahun. Sebagaimana yang kita ketahui, sprindik ini diterbitkan pada 15 Desember 2015 sampai ditahannya Pak Lino itu berjalan kurang lebih 5 tahun satu bulan 10 hari. Dan itu sudah melewati ketentuan yang diatur dalam UU KPK sendiri," kata Agus.

(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads