2 Wanita selebgram Makassar inisial DW dan LT ditangkap polisi usai menganiaya seorang wanita dan melaporkan balik korbannya ke polisi. Keduanya merasa memiliki luka cakar akibat menganiaya korban.
DW dan LT yang kini ditahan di Polrestabes Makassar melaporkan korban penganiayaan wanita inisial AD ke Polsek Tamalate, Makassar.
"Laporannya (dua selebgram) tentang penganiayaan juga, kan mereka baku cakar itu," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Sukiman saat dimintai konfirmasi, Senin (17/5/202).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sukiman, DW dan LT juga merasa sebagai korban dalam kasus ini. Sebab, saat datang mengeroyok korban, DW dan LT merasa dicakar tangannya oleh korban.
Laporan DW dan LT di Polsek Tamalate kini telah diproses oleh polisi.
"(Korban) baru dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Sukirman.
Sementara itu, wanita inisial AD yang menjadi korban penganiayaan heran dengan laporan 2 selebgram itu ke Polsek Tamalate. AD telah menghadiri panggilan Polsek Tamalate terkait laporan itu, dan menegaskan dirinya hanya melakukan pembelaan saat dianiaya. Sebab saat dianiaya rambut AD dijambak hingga kepalanya dipukul sapu oleh pelaku.
"Jadi si pelaku ini melaporkan klien kami dengan Pasal 351 penganiayaan. Mungkin ketidakpahaman si pelapor (pelaku penganiayaan) tentang aturan hukumnya, karena notabenenya yang datang ke kos itu bukan klien kami, tapi si pelaku ini," ujar pengacara AD, Ari Dumais saat dimintai konfirmasi, Senin (17/5).
Menurut Ari, laporan balik penganiayaan oleh kedua selebgram tersebut pada dasarnya tak tepat. Apabila ada unsur penganiayaan yang dialami pelaku saat mengeroyok, Ari menilai hal tersebut hanya bentuk pembelaan diri dari korban.
"Yang ada klien kami dikeroyok. Kalau misal ada unsur penganiayaan (oleh korban saat dikeroyok), itu kan tindakan pembelaan diri sesuai Pasal 49 KUHP, karena itu dikeroyok dipukul sapu, rambutnya ditarik juga kan itu, videonya (rekaman pengeroyokan) jelas kok," papar Ari.
Lihat video 'Dua Selebgram di Makassar Ditangkap Usai Keroyok Seorang Wanita':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Meski menilai ada kekeliruan terkait laporan yang dilakukan DW dan LT, namun Ari menyebut AD tetap datang ke polisi untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
"Jadi saya merasa keliru tentang adanya laporan 351 (penganiayaan) oleh pelaku ini. Tapi karena kita masyarakat taat hukum makanya kami datang untuk diperiksa dan sudah selesai juga kami tadi," jelas Ari.
Ari juga menilai tindakan DW dan LT melapor balik ke polisi tidak lah tepat. Hal ini karena mereka merupakan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang lucunya pelaku ini melapor, padahal dia yang melakukan. Ya ada indikasi ini akal-akalan saja ini," katanya.
Ari berharap polisi bijak menangani laporan kedua selebgram tersebut. Dia berharap hak keadilan dapat diterima oleh korban.
"Kami tentu tetap mengawal dengan berharap kepolisian berlaku adil sesuai dengan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri," pungkas Ari.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kasus ini bermula saat DW dan LT mendatangi AD di kosnya dan langsung mengeroyok AD. Pengeroyokan itu bermula dari ketersinggungan di media sosial.
"Hasil pemeriksaan keterangan bersangkutan, perempuan L pelaku sempat jengkel ke korban melihat di instagram korban memposting kata tidak senonoh. Dimana salah satu percakapan korban mencantumkan nama pelaku yang menyinggung pelaku sehingga pelaku mencari korban," ujar Kanit Tipidum Polrestabes Makassar, Iptu Ahmad Sayyed pada Kamis (13/5).
LT kemudian mengajak rekannya DW ke rumah kos korban di kawasan Kecamatan Tamalate, Makassar. Di dalam kamar, pelaku sempat mempertanyakan maksud korban melakukan perbuatannya.
"Di dalam (kamar kos korban) pelaku sempat mempertanyakan maksud dan tujuan (korban) menghina pelaku, karena emosi salah satu pelaku berinisial L menarik rambut korban dan memukul sebanyak dua kali dan korban jatuh tersungkur karena didorong. Selanjutnya, temannya juga menarik rambut korban dan menarik keluar dari kamar, pelaku juga mengambil sapu dan memukul dan mengenai badan korban," kata Ahmad.
Akibat dikeroyok dua orang, korban mengalami luka memar. Korban terluka di bagian wajah dan badan.
"Setelah kejadian korban mengalami luka memar di badan dan luka pada bagian wajah," ucapnya.