Korban penganiayaan 2 selebgram Makassar, wanita berinisial AD, angkat bicara usai dilaporkan balik ke polisi soal dugaan penganiayaan. AD menegaskan dirinya hanya membela diri saat dianiaya 2 pelaku yang menjambak rambutnya hingga memukul kepalanya dengan sapu.
"Jadi si pelaku ini melaporkan klien kami dengan Pasal 351 penganiayaan. Mungkin ketidakpahaman si pelapor (pelaku penganiayaan) tentang aturan hukumnya, karena notabenenya yang datang ke kos itu bukan klien kami, tapi si pelaku ini," ujar pengacara AD, Ari Dumais, saat dimintai konfirmasi, Senin (17/5/2021).
Menurut Ari, laporan balik penganiayaan oleh kedua selebgram tersebut pada dasarnya tak tepat. Apabila ada unsur penganiayaan yang dialami pelaku saat mengeroyok, Ari menilai hal tersebut hanya bentuk pembelaan diri dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada klien kami dikeroyok. Kalau misal ada unsur penganiayaan (oleh korban saat dikeroyok), itu kan tindakan pembelaan diri sesuai Pasal 49 KUHP, karena itu dikeroyok dipukul sapu, rambutnya ditarik juga kan itu, videonya (rekaman pengeroyokan) jelas kok," papar Ari.
Sebelumnya, polisi menyebut untuk laporan balik yang dibuat oleh kedua selebgram Makassar itu baru akan diproses hari ini dengan cara memanggil korban sebagai terlapor untuk dimintai keterangan. Ari pun mengklaim kliennya telah menghadiri pemanggilan penyidik hari ini.
"Jadi saya merasa keliru tentang adanya laporan 351 (penganiayaan) oleh pelaku ini. Tapi karena kita masyarakat taat hukum makanya kami datang untuk diperiksa dan sudah selesai juga kami tadi," jelas Ari.
Ari juga menilai tindakan kedua selebgram Makassar berinisial DW dan LT tersebut tak tepat karena mereka notabene pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang lucunya pelaku ini melapor, padahal dia yang melakukan. Ya ada indikasi ini akal-akalan saja ini," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Dua Selebgram di Makassar Ditangkap Usai Keroyok Seorang Wanita
Ari berharap polisi bijak menangani laporan kedua selebgram tersebut. Dia berharap hak keadilan dapat diterima oleh korban.
"Kami tentu tetap mengawal dengan berharap kepolisian berlaku adil sesuai dengan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri," pungkas Ari.
Sebelumnya, dua selebgram Makassar berinisial DW dan LT ditangkap polisi akibat menganiaya AD di kamar kos korban. Tak tinggal diam, DW dan LT lantas melaporkan balik korban ke polisi dengan tudingan penganiayaan.
"Memang mereka saling lapor," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Sukiman dalam kesempatan terpisah.
Sebagai informasi, DW dan LT sendiri telah ditahan di Polrestabes Makassar atas aksi pengeroyokan kepada AD. Sementara untuk laporan balik yang dibuat kedua selebgram itu masih di tahap permintaan klarifikasi kepada terlapor.
Penyelidikan awal polisi mengungkap bahwa pengeroyokan bermula dari aksi saling sindir di media sosial (medsos). DW dan LT lantas mendatangi kos korban di Kecamatan Tamalate, Makassar.
Aksi pengeroyokan tersebut juga sempat direkam video oleh rekan pelaku hingga viral di medsos. Dalam rekaman video viral yang beredar, tampak korban dikeroyok dengan cara dijambak rambutnya oleh salah satu pelaku, satu pelaku lainnya menendang korban. Penganiayaan juga berlangsung dengan korban dipukul pakai sapu pada bagian kepalanya.