Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya angkat bicara soal penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Menurut Indriyanto, langkah tersebut sudah melalui prosedur hukum yang wajar atau layak.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak yang juga sama ditempuh oleh Kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini masih dalam tataran proper legal administrative procedures, karenanya memang harus ada penyerahan sementara kepada atasan langsung," tambahnya.
(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini