John Refra Kei atau akrab disebut John Kei terseret kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. John Kei dituntut jaksa 18 tahun penjara atas perbuatannya.
John Kei dituntut melanggar pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 , Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut John Kei 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakbar, Jakarta Barat, Selasa (11/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John Kei, kata jaksa dalam tuntutannya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan menganjurkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, John Kei juga disebut jaksa memiliki hingga menyimpan senjata.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa John Refra alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh dan menganjurkan melakukan pembunuhan berencana dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dan tanpa hak menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk," kata Jaksa.
Hal yang memberatkan tuntutan kepada John Kei yakni perbuatan dilakukan secara terstruktur mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang mengalami cidera. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan. John Kei dapat mengajukan pleidoi pada Senin (17/5/2021).
Kasus ini berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan. Nus Kei disebut membutuhkan uang Rp 1 M dan akan mengembalikan sejumlah Rp 2 M dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.
John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.
Jaksa mengatakan Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.
Pada tanggal 21 Juni 2020 anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.
Simak video 'Bantah Tugasi Anak Buahnya Membunuh, John Kei: Saya Difitnah!':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Kembali ke tuntutan 18 tahun penjara, John Kei tak tinggal dia. John Kei merasa difitnah dan dia berharap karam berlaku bagi jaksa yang menuntut.
"Saya persilakan kepada Tuhan dan pengacara saya untuk membuat pledoi. Dan saya cuma berdoa kepada Tuhan supaya karmanya berlaku untuk jaksa penuntut umum," kata John Kei dalam tayangan video yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
John Kei menegaskan dirinya tidak pernah menyuruh membunuh. Bahkan menurut John Kei ia hanya menyuruh menagih utang dengan menyerahkan surat kuasa.
"Saya tidak pernah menyuruh, membunuh, memukul," ujarnya.
"Saya menyuruh menagih, pada saat itu saya menyerahkan surat kuasa. Saya difitnah," ungkapnya.
Hakim menyarankan John Kei untuk menyampaikan pendapatnya dalam pleidoi yang akan digelar pada Senin mendatang. Sementara itu penasihat hukum John Kei, Anton Sudanto berharap hakim menghukum ringan kliennya.
"Tadi John Kei sangat sedih dan sangat zalim jaksa atas tuntutan ke anak buahnya dan beliau masih percaya pada tuhan, beliau masih yakin bahwa akan bebas. Kami minta mata hakim akan melihat itu," ujar Anton.
Lebih lanjut, Anton mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum terlampau tinggi. Ia akan mengajukan pleidoi untuk membela para terdakwa, sebab menurutnya John Kei hanya memberi kuasa kepada pengacaranya untuk menagih utang.
"Yang paling penting sudah jelas ada kezaliman di sini. Kami sangat prihatin apalagi seorang John Kei seorang yang meminta kepada seorang lawyer untuk menagih karena kan sudah 18 tahun, jaksa hampir semua tidak pernah mengambil fakta persidangan. Jadi hanya sebagai ingin benar-benar menghukum seberat-beratnya 7 terdakwa ini," ujar Anton.