6 Anak Buah John Kei Dituntut 16-18 Tahun Penjara

6 Anak Buah John Kei Dituntut 16-18 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 16:15 WIB
Jakarta -

Enam anak buah John Kei menjalani sidang tuntutan terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Keenamnya dituntut hukuman beragam, mulai dari 16 tahun hingga 18 tahun penjara.

Adapun para terdakwa adalah Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus Sedubun, Samuel Rahanbinan, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, dan Daniel Hendrik F Far Far yang juga sebagai pengacara John Kei. Jaksa meyakini para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berwenang dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus Sedubun, Samuel Rahanbinan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dan dengan sengaja turut serta menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, senjata penikam, atau senjata penusuk," kata Jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutannya di PN Jakbar, Jakarta Barat, Selasa (11/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa dituntut melanggar pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 ayat 2, Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei kembali digelar polisi. Rekonstruksi kali ini digelar di komplek rumah Nus Kei yang berada di Cipondoh, Tangerang.Rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei kembali digelar polisi. Rekonstruksi kali ini digelar di komplek rumah Nus Kei yang berada di Cipondoh, Tangerang. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Adapun terdakwa Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus Sedubun, Samuel Rahanbinan, Yeremias Farfarhukubun dituntut hukuman pidana penjara 16 tahun. Sedangkan terdakwa Bukon Koko Bukubun dituntut hukuman 17 tahun penjara. Sementara Daniel Hendrik F Far Far dituntut hukuman 18 tahun pidana penjara.

ADVERTISEMENT

Usai membacakan tuntutan hakim menyebut para terdakwa berhak mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut pada Senin 17 Mei 2021.Mendengar tuntutan tersebut para pendukung anak buah John Kei berteriak menuding jaksa penuntut umum.

"Jaksa dibayar ya," ujar salah satu pengunjung sidang.

Sementara itu pihak kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto mengatakan prihatin atas tingginya tuntutan terhadap terdakwa. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan pernyataan Nus Kei yang menyatakan peristiwa itu adalah penagihan utang.

"Jadi kenapa berat banget jaksa tahu kalau 2/3nya paling kena 12, jadi mau setinggi tingginya dan seberat-beratnya. Bukan mengincar efek jeranya buat apa kita menghukum orang setinggi-tingginya tapi efek jeranya itu," ungkap Anton.

"Jadi untuk anak anak ini kami merasa prihatin dan terdzalimi," katanya.

Rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei kembali digelar polisi. Rekonstruksi kali ini digelar di komplek rumah Nus Kei yang berada di Cipondoh, Tangerang.Rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei kembali digelar polisi. Rekonstruksi kali ini digelar di komplek rumah Nus Kei yang berada di Cipondoh, Tangerang. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Diketahui dalam kasus ini, John Kei dkk didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei didakwa dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Kasus itu berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.

"Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa tanggal 17 Juni 2020 kelompok mendatang rumah saksi Nus Kei. Pada tanggal 17 mendatangi rumah Nus Kei namun tidak berhasil mencapai tujuan sesuai dengan yang diinginkan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.

Selanjutnya, jaksa menyebut John Kei kembali melakukan pertemuan mengumpulkan anggotanya. Dalam pertemuan tersebut, John Kei memerintahkan untuk mendatangi rumah dan membawa Nus Kei.

"Dalam Pertemuan itu John Kei mengatakan 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei' dan arahan lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," kata Jaksa.

Polisi gelar rekonstruksi kasus penembakan hingga penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei. Rekonstruksi itu salah satunya digelar di Duri Kosambi.Polisi gelar rekonstruksi kasus penembakan hingga penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei. Rekonstruksi itu salah satunya digelar di Duri Kosambi. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

John Kei juga disebut memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Far Far. Uang ini disebut sebagai uang operasional.

Pada tanggal 21 Juni 2020 anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

Halaman 2 dari 2
(yld/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads