Ahli Kesehatan di Sidang HRS Tegaskan Hasil PCR Positif COVID Wajib Dilaporkan

Ahli Kesehatan di Sidang HRS Tegaskan Hasil PCR Positif COVID Wajib Dilaporkan

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 16:30 WIB
COVID-19 Health insurance concept. Blurring of hand holding pen and Stethoscope on health form. Focus on  COVID-19
Foto: Ilustrasi COVID-19 (Getty Images/iStockphoto/farosofa)
Jakarta -

dr Nasser, ahli kesehatan yang dihadirkan dalam sidang kasus tes swab palsu Habib Rizieq Shihab (HRS), menyatakan tes PCR COVID-19 yang hasilnya positif wajib dilaporkan ke pemerintah. Nasser menyebut pelaporan tes PCR positif ke pemerintah sesuai dengan undang-undang (UU).

Habib Rizieq Shihab awalnya menceritakan perihal surat pernyataan dari pasien terkait Corona. Dia menyebut si pasien meminta agar hasil tes PCR miliknya tidak dilaporkan ke mana-mana.

"Dikatakan di sana, supaya surat pernyataan itu digunakan sebagaimana mestinya. Singkat cerita, saat hasil itu dilaporkan ke dinkes, rumah sakit menanyakan kepada pasien bagaimana kalau dilaporkan ke dinkes. Pasien kan minta tidak dilaporkan ke mana-mana. Si pasien menjawab ke dinkes, 'ya tidak apa-apa'," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, sampel hasil pemeriksaan PCR mau dikirm ke rumah sakit besar. Ditanyakan lagi ke pasien, 'bagaimana kalau hasil dikirim ke rumah sakit itu?' Si pasien (jawab), 'ya tidak apa-apa dibuka, silakan saja'," imbuhnya.

Rizieq menjelaskan yang diminta si pasien, yakni hasil tes PCR itu tidak dilaporkan ke pihak-pihak yang tak berkompeten. Menurutnya, salah satu pihak yang tak berkompeten adalah wali kota.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang dilarang oleh pasien ini, jangan menginformasikan data pasiennya ke pihak-pihak yang tidak berkompeten seperti tadi, ke satgas, kemudian wali kota, gubernur, yang tidak ada kaitan dengan kesehatan. Pertanyaan, apakah perbuatan pasien tadi dilindungi Undang-Undang Kesehatan atau undang-undang serupa?" sebut Rizieq sambil memberi pertanyaan ke dr Nasser.

Menjawab Rizieq, Nasser tak memungkiri bahwa pasien memilik hak-hak melindungi informasi yang sifatnya rahasia. Nasser menekankan tes PCR Corona yang hasilnya positif wajib dilaporkan.

"Ya sebetulnya ini sudah termasuk hak-hak pasien untuk dilindungi kerahasiannya. Surat yang dibuat si pasien sebenarnya tidak begitu bermanfaat, karena sudah jadi hak pasien. Jadi, ada atau pun tidak ada surat itu tidak bermakna. Tapi ada keterangan bapak yang mengatakan bahwa ada pengecualian, memang seperti itu," sebut Nasser.

"Dalam Undang-Undang Kesehatan juga dinyatakan kalau untuk kepentingan umum bisa dibuka. Jadi, kalau si bapak itu tidak boleh walau menandatangani surat, tapi kalau bapak positif harus dilaporkan, dan kalau rumah sakit besar itu melaporkan sudah benar. Ada kepentingan lain yang harus kita jaga, kepentingan nasional," sambung dia.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Selain itu, Nasser membantah pandangan Rizieq yang menyebut wali kota hingga gubernur tidak berkompeten karena tidak ada kaitannya dengan kesehatan. Menurut Nasser, wali kota dan gubernur justru berkompeten karena mengkoordinir dinkes.

"Yang terakhir mengenai gubernur atau wali kota. Begini pak, jangan salah paham, yang tidak punya urusan itu satgas. Tapi, wali kota dan gubernur punya kaitan, karena dinas kesehatan yang saya bilang tadi mengkoordinasi kegiatan-kegiatan kerumahsakitan itu di bawah wali kota," terang Nasser.

Nasser menilai tindakan tidak tepat justru jika wali kota mengejar perihal hasil tes PCR ke Satgas Penanganan COVID-19. Dia mengingatkan dinkes memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat peringatan ke pasien yang tidak kooperatif.

"Jadi jangan salah paham kalau wali kota, bupati mengejar. Tapi dia salah kejar. Kalau lewat satgas secara administratif, salah kejar. Harusnya dinas kesehatan dia bisa menurunkan surat perhatian, 'Anda menjadi perhatian kami kalau Anda tidak dapat bekerja sama dengan baik'," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas rekam medis RS UMMI, Bogor, Feni Mayasafa menjadi salah satu saksi meringankan di sidang kasus swab palsu dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Feni menjelaskan Habib Rizieq menjalani perawatan di RS UMMI pada 25 November 2020.

"Pasien ter-confirm (COVID-19), tetapi tidak ada hasil. Tidak ada hasil swab PCR," ujar Feni di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (11/5).

Halaman 2 dari 2
(man/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads