Habib Rizieq di RS UMMI Terkonfirmasi COVID, Tapi Tak Ada Hasil PCR

Habib Rizieq di RS UMMI Terkonfirmasi COVID, Tapi Tak Ada Hasil PCR

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 12:49 WIB
Habib Rizieq
Foto: Habib Rizieq Shihab (jubah putih) (dok. kuasa hukum Habib Rizieq)
Jakarta -

Petugas rekam medis RS UMMI, Bogor, Feni Mayasafa menjadi salah satu saksi meringankan di sidang kasus swab palsu dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Feni menjelaskan Habib Rizieq menjalani perawatan di RS UMMI pada 25 November 2020.

"Pasien ter-confirm (COVID-19), tetapi tidak ada hasil. Tidak ada hasil swab PCR," ujar Feni di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).

Jaksa kemudian menanyakan informasi tersebut diketahui dari mana. Feni menjawab dari sistem pasien teramedic.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari data sistem pasien teramedic,'" katanya.

Setelah itu, pihak rumah sakit melaporkan Habib Rizieq sebagai pasien COVID-19 ke Kemenkes melalui website. Dalam sidang, tim penasihat hukum meminta kepada Feni untuk menjelaskan SOP laporan pasien COVID di RS Ummi.

ADVERTISEMENT

"Apakah saudara saksi tahu tentang SOP laporan pasien di RS UMMI, khususnya yang berkaitan dengan penderita COVID?" tanya penasihat hukum Habib Rizieq.

"Iya tahu," jawab Feni.

"Bisa jelaskan SOP seperti apa?" pinta penasihat hukum.

Feni kemudian menjelaskan RS UMMI tak wajib melaporkan pasien indikasi terpapar virus Corona yang bukan berdomisili di Kota Bogor. RS UMMI hanya akan melaporkan pasien tersebut ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Untuk laporan pasien COVID itu terdiri dari dua, yang pertama laporan ke Kementerian Kesehatan nama webnya RS online. Yang kedua itu laporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor dan untuk pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor itu hanya pasien yang berdomisili di Kota Bogor," terang Feni.

"Sedangkan yang ke web Kementerian Kesehatan itu seluruh pasien masuk ke RS UMMI baik yang berdomisili Kota Bogor, non Kota Bogor dan luar Kota Bogor," sambung dia.

Lebih lanjut, Feni menjelaskan siapa saja yang boleh melihat rekam medis pasien. Menurutnya, direktur utama rumah sakit pun tidak boleh melihat rekam medis pasien.

"Berkas rekam medis itu yang boleh mengakses Dokter DPJP (dokter penanganan jawab pasien), PPA (profesional pemberi asuhan) peduli dari dokter, perawat, tenaga kesehatan, rekam medis yang sudah disumpah. Direktur tidak boleh membuka atau mengakses rekam medis," katanya.

Simak video 'Pegawai RS UMMI Sebut Hasil Swab Rizieq Tak Dilaporkan ke Dinkes Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



(man/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads