Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) akan menggelar sidang tuntutan John Kei terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penasihat hukum John Kei, Anton Sudanto, berharap John Kei akan dituntut ringan.
"Jadwalnya tuntutan JPU, jadwalnya jam 09.00 WIB," kata pejabat Humas PN Jakbar Eko Ariyanto, saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, menyebut sidang tuntutan tersebut akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB lantaran ada kendala teknis. Ia berharap tuntutan terhadap John Kei ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami manusia hanya bisa berusaha, berjuang sesuai ilmu kami, sekarang kami serahkan kepada Tuhan YME kami minta campur tangan beliau agar ringan tuntutan semua para terdakwa," kata Anton.
"Dan khusus harapannya pada Bung John tentu tidak mungkinlah tuntutannya itu bebas pasti tuntutannya ada pidana kami minta tuntutan Bung John ini seringan-ringannya dan juga seluruh terdakwa seringan-ringannya," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei didakwa dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Simak juga video 'JPU Perlihatkan Golok yang Dipakai Anak Buah John Kei Habisi Korban':
Kasus itu berawal pada saat Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Nus Kei disebut membutuhkan uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan sejumlah dua miliar rupiah dalam waktu 6 bulan, tapi tidak kunjung dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.
"Berawal pada tahun 2013, Saksi Nus Kei menemui John Kei di Lembaga Pemasyarakatan di mana saat itu terdakwa sedang menjalani hukuman pidana, dalam pertemuan tersebut saksi Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu 6 bulan sebesar dua miliar rupiah," kata jaksa.
"John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei. Selanjutnya sampai dengan waktu tertentu saksi Nus Kei belum mengembalikan uang kepada John Kei meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei," sambungnya.
John Kei disebut mengumpulkan anggotanya untuk membicarakan penghinaan yang dilakukan oleh kelompok Nus Kei melalui media sosial. Dari hasil pertemuan tersebut, ditentukan pada 17 Juni 2020 pihak John Kei akan mendatangi rumah Nus Kei.
"Bahwa selanjutnya John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'Bahwa Kalian Kerja Disini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya', kemudian Daniel Far Far menjawab 'Siap Bu (Kaka) saya bisa,'" ujar jaksa.
"Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa tanggal 17 Juni 2020 kelompok mendatang rumah saksi Nus Kei. Pada tanggal 17 mendatangi rumah Nus Kei namun tidak berhasil mencapai tujuan sesuai dengan yang diinginkan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.
Selanjutnya, jaksa menyebut John Kei kembali melakukan pertemuan mengumpulkan anggotanya. Dalam pertemuan tersebut, John Kei memerintahkan untuk mendatangi rumah dan membawa Nus Kei.
"Dalam Pertemuan itu John Kei mengatakan 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei' dan arahan lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," kata Jaksa.
John Kei juga disebut memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Far Far. Uang ini disebut sebagai uang operasional.
"John Kei memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai uang operasional," tuturnya.
Pada tanggal 21 Juni 2020 anggota John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.