Anak John Kei Sebut Nus Kei Tak Respons Baik Saat Ditagih Utang Rp 1 M

Anak John Kei Sebut Nus Kei Tak Respons Baik Saat Ditagih Utang Rp 1 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 12:32 WIB
Melan Refra, anak sulung John Kei bersaksi di sidang ayahnya
Melan Refra, anak sulung John Kei, bersaksi di sidang ayahnya. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Anak sulung John Kei, Melan Refra, dihadirkan pengacara sebagai saksi dalam sidang kasus John Kei. Melan menceritakan tentang urusan utang-piutang ayahnya dengan Nus Kei.

Hal itu disampaikan Melan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (21/4/2021). Melan mengatakan awal mula perselisihan antara ayahnya dan Nus Kei adalah karena masalah penagihan utang terhadap Nus Kei.

"Yang saya tahu tentang adanya perkara ini adanya penagihan utang di mana Opanus, Nus Kei, di mana pada yang saya tahu papa saya John Refra memberi bantuan. Di mana Opanus meminjam uang kepada papa saya senilai Rp 1 miliar," kata Melan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melan mengatakan peminjaman uang itu terjadi saat Nus Kei menyambangi John Kei yang masih mendekam di rumah tahanan. Kala itu, Nus Kei meminta bantuan John Kei agar dipinjami uang senilai Rp 1 miliar.

"Ada, Papa John Refra pernah bercerita bahwa ketika papa masih di rutan pada saat itu Opanus (Nus Kei) mengunjungi papa bersama dengan pengacara, meminta bantuan papa untuk meminjam uang senilai Rp 1 miliar rupiah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Melan menuturkan, kejadian peminjaman uang dari John Kei ke Nus Kei itu sekitar 2014 silam. Uang yang dipinjam dari John Kei itu, kata Melan, digunakan Nus Kei untuk kasus tanah di Ambon.

"Sekitar, papa bebas, papa di Nusa Kambangan sekitar 5 tahun, berarti sekitar 2014 lebih kurang. Yang saya tahu Opanus sejumlah uang Rp 1 miliar itu digunakan untuk kasus tanah di Ambon," ungkapnya.

Setelah John Kei bebas dari Nusa Kambangan, menurut kesaksian Melan, John Kei mencoba menagih utang yang pinjam oleh Nus Kei itu ke rumahnya. Hasilnya, kata Melan, John Kei tak mendapat respons yang baik.

"Jadi setelah papa keluar dari Nusa Kambangan papa sudah berusaha untuk menghubungi Nus Kei, bahkan papa mencoba untuk papa secara kekeluargaan sampai ke rumah Opanus, Nus Kei untuk menyelesaikan utang yang Rp 1 miliar tersebut," ujarnya.

"Sampai akhirnya yang saya tahu respons dari keluarga saya rasa, papa rasa tidak direspons dengan baik," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Sidang John Kei, Saksi Ngaku Diserang dengan Sajam

[Gambas:Video 20detik]



John Kei pun akhirnya menggaet pengacara untuk menagih utang terhadap Nus Kei. Menurut Melan, cara penagihan utang itu dilakukan secara profesional.

"Sampai akhirnya papa mengutus pengacara yaitu Daniel Farfar untuk menyelesaikan tersebut melalui profesional," ucapnya.

Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.

Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.

Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Halaman 2 dari 2
(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads