3.888 Pemohon Ajukan SIKM: 1.546 Diterbitkan, 2.094 Ditolak

3.888 Pemohon Ajukan SIKM: 1.546 Diterbitkan, 2.094 Ditolak

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 21:55 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Ilustrasi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memperbarui data permohonan pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik 2021. Sejak pemberlakuan larangan mudik hingga hari ini, tercatat 3.888 warga mengajukan permohonan.

Dilihat detikcom, data ini dihimpun sejak pemberlakuan larangan mudik pada 7-10 Mei 2021 pukul 18.00 WIB. Tercatat hanya 1.546 SIKM yang berhasil diterbitkan, sedangkan 2.094 ditolak dan sisanya masih dalam proses.

"Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 3.888 permohonan dengan 1.546 SIKM diterbitkan dan 2.094 SIKM ditolak dan 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian ," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra lewat keterangannya, Senin (10/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPMPTSP menyebut masih ada ibu hamil yang ingin mengajukan SIKM untuk keperluan mudik. Benni menjelaskan, SIKM untuk ibu hamil hanya diterbitkan untuk keperluan faskes di luar Jabodetabek, bukan untuk perjalanan mudik.

"Ibu hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM, namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, Benni menjelaskan, penolakan umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data administrasi. Bahkan ada data yang tidak sesuai atau tidak terbukti kebenarannya.

"Setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon. Dan kami pun melakukan autentikasi ke instansi/faskes terkait. Jika permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," jelasnya.

Benny menegaskan, pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Benni mengatakan kunjungan keluarga sakit menjadi kriteria terbanyak yang diajukan, yakni mencapai 2.467 permohonan. Kemudian, kunjungan duka keluarga sebanyak 943 permohonan, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga sebanyak 298 permohonan dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga sebanyak 180 permohonan.

Sedangkan provinsi tujuan yang diajukan pemohon terbanyak perinciannya 906 permohonan ke Jawa Tengah, 675 ke Jawa Barat, dan 274 ke Jawa Timur.

Berikut ini rincian pengajuan SIKM di tiap wilayah DKI Jakarta:

1. Jakarta Barat: 436 izin ditolak, 357 izin terbit, dan 65 masih dalam pengajuan

2. Jakarta Pusat: 236 izin ditolak, 172 izin terbit, dan 25 masih dalam pengajuan

3. Jakarta Selatan: 630 izin ditolak, 345 izin terbit, dan 52 masih dalam pengajuan

4. Jakarta Timur: 451 izin ditolak, 439 izin terbit, dan 67 masih dalam pengajuan

5. Jakarta Utara: 341 izin ditolak, 231 izin terbit, dan 39 masih dalam pengajuan

6. Kepulauan Seribu: 2 izin terbit

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads