Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan untuk mengendalikan aktivitas warga selama libur Lebaran. Anies minta warga tetap di rumah hingga tak berziarah.
Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di masa Libur Idul Fitri 1441 H.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran OVID-19," demikian isi Sergub Anies seperti dilihat, Senin (10/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada enam poin seruan Anies soal pengendalian aktivitas warga selama libur Lebaran. Pertama, Anies meminta warga tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kedua, Anies meminta warga tak melakukan kegiatan saling mengunjungi lintas wilayah. Ketiga, salat Idul Fitri dianjurkan dilakukan di rumah.
Keempat, pelaku usaha, pengelola, hingga pusat perbelanjaan atau mal batas operasionalnya kembali ke pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kelima pengelola, penyelenggara, hingga penanggung jawab kawasan wisata wajib membatasi pengunjung 30 persen.
Terakhir, mematuhi protokol pencegahan COVID beserta penegakan disiplin yang dilakukan TNI-Polri dan Saptol PP.
Berikut isi lengkapnya:
(idn/imk)