TMII Buka di Libur Lebaran, Kapasitas Pengunjung Dibatasi 30%

TMII Buka di Libur Lebaran, Kapasitas Pengunjung Dibatasi 30%

Tiara Aliya - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 15:43 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara akan mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Istana Boneka di TMII (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan beroperasi selama libur Lebaran 2021. Nantinya TMII akan menutup gerbang apabila kapasitas pengunjung 30 persen telah terpenuhi.

Kepala Bagian Humas TMII Adi Widodo menjelaskan, dalam kondisi normal, TMII bisa menampung 60 ribu pengunjung. Sesuai Surat Edaran Kepala Disparekraf DKI Jakarta, pihaknya akan membatasi pengunjung menjadi 18 ribu.

"Nanti mereka yang masuk ke Taman Mini kemudian yang keluar Taman Mini kita catat. Kalau memang di dalam Taman Mini sudah mencapai 18 ribu, ya nanti akan kita beri tahukan kepada masyarakat bahwa di dalam Taman Mini padat. Jadi ada penutupan sementara, kalau ternyata ada yang keluar mengurangi jumlah yang ada, kita buka kembali," kata Adi Widodo saat dihubungi, Senin (10/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi memastikan aparat kepolisian akan membantu melakukan pengamanan serta rekayasa lalu lintas di kawasan TMII. Apabila gerbang sudah ditutup, petugas akan mengarahkan pengunjung keluar dari kawasan hingga suasana di dalam TMII kembali lengang.

"Kalau kita mungkin ada rekayasa lalin dari rekan-rekan Polri nanti ya. Untuk sementara gerbang Taman Mini ditutup nanti mereka bisa memutar dulu di luar ya, nanti baru kembali lagi. Kita berharap kembalinya mereka itu sudah bisa mengurangi jumlah yang ada di dalam," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Adi menerangkan pembatasan kapasitas penumpang 30 persen ini berlaku pada 14-30 Mei 2021. Dalam periode ini, TMII beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB.

"Kalau tiket kita bisa diperoleh secara online, juga beli langsung di loket kita ya, tunai maupun nontunai. Ke depan kita harapkan nontunai," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tetap membuka tempat wisata di masa libur Idul Fitri 2021. Tempat wisata beroperasi dengan kapasitas 30 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata Gumilar Ekalaya pada 7 Mei 2021. Kendati demikian, tempat pariwisata tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen selama periode larangan mudik 2021.

"Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata atau taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal," begitu bunyi surat edaran yang diterima detikcom, Jumat (7/5).

Tempat wisata diminta mematuhi standard operating procedure (SOP) serta protokol kesehatan dengan ketat. Serta melakukan pemesanan tiket dilakukan secara online. Sektor pariwisata juga diminta memaksimalkan jumlah satuan tugas COVID-19 internal serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

"Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tegasnya.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads